Menuju konten utama

Pejabat Kemenpora akan Gunakan Suap Hibah KONI untuk Cicilan Rumah

Pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora, Adhi Purnomo berencana menggunakan uang suap dana hibah KONI untuk mencicil rumah. Namun, Adhi membantahnya.

Pejabat Kemenpora akan Gunakan Suap Hibah KONI untuk Cicilan Rumah
Terdakwa kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (kedua kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.

tirto.id - Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Eko Triyanto mengaku mendapat titipan uang sebesar Rp230 juta oleh Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.

Hal ini disampaikan Eko kepada jaksa KPK saat bersaksi dalam sidang dugaan suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).

"Memang udah dari bulan September Pak Adhi minta bantuan ke saya untuk dibelikan mobil Yaris. Yaudah nanti saya kasih tau ke Pak Sekjen. Tapi, berikutnya Adhi enggak minta mobil, malah uang saja buat cicilan rumah," kata Eko.

Uang ini diduga terkait pengurusan pencairan dana hibah KONI yang akan diberikan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora, Adhi Purnomo.

Eko mengakui, sebelumnya Adhi memintanya menyampaikan kepada Hamidy untuk dibelikan mobil. Namun, seiring berjalannya waktu, Adhi batal meminta uang untuk mobil, uang ini rencananya akan digunakan untuk cicilan rumah.

Adhi yang juga jadi saksi dalam persidangan ini membantah meminta dibelikan mobil kepada Hamidy. Namun, ia tak menampik berencana menggunakan uang dari Hamidy itu untuk mencicil pembayaran rumah.

"Ya saya buat cicilan rumah pak, kalau ada rezeki," ungkap Adhi.

Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhony F Awuy didakwa telah memberi suap kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana.

Suap berupa uang Rp400 juta, 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp51,52 miliar.

Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP

Baca juga artikel terkait SUAP DANA HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali