tirto.id - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi jadi saksi dalam sidang dugaan suap terkait pengurusan dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending F Hamidy, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/4/2019).
Dari pantauan Tirto, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, beberapa kali tidak tahu saat menjawab pertanyaan dari jaksa.
Terkait dana hibah KONI, semula Imam mengakui mendisposisi proposal KONI terkait pengawasan peningkatan prestasi atlet pada Asian Games dan Asian Paragames 2018 kepada Deputi IV Kemenpora, Mulyana. Namun, ia tidak tahu lagi apa yang terjadi setelah itu.
"Setelah ada disposisi, apa yang dikerjakan deputi?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu karena sudah kewenangan deputi," jawab Imam.
Imam pun mengaku tidak tahu akhir dari pengajuan proposal tersebut. Penyebabnya, ia tidak mendapat laporan dari Mulyana terkait pengurusan proposal yang didisposisikan. Menurut Imam, penyebabnya, karena sudah ada pelimpahan tugas ke deputi.
Nilai proposal hibah yang diajukan KONI ini mencapai Rp51,52 miliar untuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Namun, ia mengaku tak tahu progresnya.
"Lalu fungsi saudara apa kalau tidak pernah menanyakan progres?" tanya jaksa.
"Saya hanya bertanggung jawab secara umum," ucap Imam.
"Jadi jumlah yang disetujui berapa, jumlah yang akan dibayarkan ke KONI berapa, dapat laporan tidak?" tanya jaksa menegaskan.
"Tidak," jawab Imam.
Imam pun mengaku tidak tahu asisten pribadinya, Miftahul Ulum pernah menerima uang Rp3 miliar dari terdakwa kasus ini, Johny F. Awuy, bendahara KONI
"Tidak mengetahui," kata Imam.
Sebelumnya, dalam sidang kasus ini, Kamis (25/4/2019), Kepala Bagian Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Eni mengaku pernah menyerahkan uang Rp3 miliar kepada staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Miftahul Ulum. Hal itu dilakukan atas perintah Johny F. Awuy.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali