Menuju konten utama

Menpora Imam Nahrawi Jadi Saksi Sidang Suap Dana Hibah KONI

Menpora Imam Nahrawi mendatangi Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini terkait kasus dugaan dugaan suap dana hibah KONI

Menpora Imam Nahrawi Jadi Saksi Sidang Suap Dana Hibah KONI
Menpora Imam Nahrawi (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (29/4/2019) pagi.

Imam rencananya akan menjadi saksi di sidang kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhony F Awuy duduk di kursi terdakwa.

"Terima kasih, terima kasih," kata Imam singkat saat ditanya awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada pada Senin (29/4/2019).

Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhony F Awuy didakwa telah memberi suap kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana.

Suap yang diberikan berupa uang sebesar Rp400 juta, 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana hingga Rp51,52 miliar.

Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 untuk tahun anggaran 2018.

Baca juga artikel terkait KASUS DANA HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno