Menuju konten utama

Kabag Keuangan KONI Akui Beri Rp3 Miliar ke Staf Pribadi Menpora

“Sesuai perintah Pak Johnny, ada tiga tahap penggunaan, 3 miliar untuk diberikan pada Pak Ulum,” ungkap Eni di persidangan.

Kabag Keuangan KONI Akui Beri Rp3 Miliar ke Staf Pribadi Menpora
Bendahara Umum KONI Johnny E. Awuy (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/2/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) bernama Eni mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Staf Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Miftahul Ulum.

Eni mengakui hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap terkait dana hibah KONI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/4/2019). Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E. Awuy duduk di kursi terdakwa.

“Sesuai perintah Pak Johnny, ada tiga tahap penggunaan, 3 miliar untuk diberikan pada Pak Ulum,” terang Eni kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan.

Uang Rp3 miliar itu, lanjut Eni, diserahkan setelah ia mencairkan dana hibah dari Kemenpora sebesar Rp10,9 miliar. Eni lantas dipanggil ke ruangan Johnny E. Awuy dan Bendahara KONI itu mengatakan akan ada utusan Miftahul Ulum yang datang untuk mengambil uang.

Eni menambahkan, beberapa waktu kemudian, datang seseorang yang mengaku utusan Miftahul Ulum. Eni kemudian menyerahkan uang Rp3 miliar yang sudah dimasukkan di dalam tas. “Akhirnya uang sudah diambil,” ungkap Eni.

Ending Fuad Hamidy dan Johnny E. Awuy didakwa telah memberi suap kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana. Suap yang diberikan berupa uang Rp400 juta, 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9

Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar.

Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.

Baca juga artikel terkait SUAP DANA HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Iswara N Raditya