Menuju konten utama

Ketua KONI Mengetahui Ada Fee ke Kemenpora Soal Urusan Dana Hibah

Dalam kasus ini, Sekjen KONI didakwa melakukan suap kepada pejabat Kemenpora. 

Ketua KONI Mengetahui Ada Fee ke Kemenpora Soal Urusan Dana Hibah
Ketua KONI Tono saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu. 6/2/2019. tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ketua KONI Tono Suratman pernah mendapat laporan ada permintaan commitment fee dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk mencairkan dana hibah.

Hal itu ia sampaikan kala bersaksi di sidang lanjutan dugaan suap terkait pengurusan dana hibah KONI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (28/3/2019). Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy duduk di kursi terdakwa.

"Apakah dalam rapat KONI yang dihadiri bapak dan Pak Sekjen, apakah Pak Sekjen pernah menyampaikan kepada bapak selaku ketua umum ini ada kendala pencairan dari Kemenpora karena ada permintaan commitment fee atau cash-back dari Kemenpora?" tanya pengacara Ending, Mahendra kepada Tono.

"Pernah," jawab Tono.

Tak puas dengan jawaban Tono, Mahendra kemudian mempertegas pertanyaannya.

"Ada commitment fee?" tanya Mahendra lagi.

"Ya," jawab Tono.

Kendati begitu, Tono mengaku mengarahkan bawahannya untuk tidak menghiraukan permintaan itu. Ia meminta bawahannya mengikuti peraturan yang berlaku.

"Pernah [dapat laporan] tetapi saya memerintahkan untuk melaksanakan sesuai dengan norma undang-undang," ujar Tono.

Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy didakwa telah memberi suap berupa uang Rp 400 juta, 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana.

Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar.

Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP KEMENPORA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto