Menuju konten utama

KPK Panggil Menpora Terkait Korupsi Dana Hibah KONI

Menpora Imam Nahrawi akan dipanggil oleh KPK hari ini terkait kasus korupsi dana Hibah KONI.

KPK Panggil Menpora Terkait Korupsi Dana Hibah KONI
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk diperiksa pada Kamis (24/1/2019).

Rencananya, Imam akan diperiksa terkait dengan kasus korupsi dana hibah KONI.

"Menpora hari ini diagendakan pemeriksaannya sebagi saksi untuk tersangka EFH [Ending Fuad Hamidy, Sekjen KONI]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (24/1/2019).

Sebelumnya, KPK pun pernah memeriksa staf pribadi Menpora yakni Miftahul Ulum pada Kamis (3/1/2019).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 5 tersangka. Tiga tersangka penerima suap adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto.

Sementara dua tersangka pemberi suap ialah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy.

KPK menduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto telah menerima uang Rp300 juta. Sementara Mulyana diduga menerima ATM dengan saldo Rp100 juta.

Sebelumnya Mulyana juga disebut telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, uang tunai Rp300 juta pada Juni 2018, dan 1 unit handphone Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018.

Sebagai penerima suap, Mulyana disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Adhi Purnomo dan Eko Triyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Di sisi lain, sebagai pihak pemberi, Ending Fuad dan Jhonny Awuy disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pass! 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Kompsi sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001/undo P353155 ayat [1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP KEMENPORA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno