Menuju konten utama

Kasus Hibah KONI: Komentar Staf Menpora Usai Diperiksa 9 Jam di KPK

Miftahul Ulum mengaku dicecar pertanyaan oleh penyidik KPK soal tugasnya sebagai staf pribadi Menpora Imam Nahrawi.

Kasus Hibah KONI: Komentar Staf Menpora Usai Diperiksa 9 Jam di KPK
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi berbincang bersama pejabat terkait usai memberikan keterangan kepada media tentang OTT yang dilakukan oleh KPK terkait dana hibah Kemenpora ke KONI, di gedung Kemenpora, Jakarta, Rabu (19/12/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum selama 9 jam lebih pada hari ini. Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.

Miftahul yang keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 19.50 WIB, mengaku dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik. Menurut dia, pertanyaan itu berkaitan dengan tugasnya sebagai staf pribadi Menpora.

“Saya ditanyain tugas dan pokok fungsi saya sebagai sespri [Sekretaris Pribadi Menpora] saja. yang lain-lain menunggu perkembangan lebih lanjut,” kata Miftahul di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Kamis (3/1/2019).

Miftahul enggan mengomentari isu bahwa dirinya menjadi fasilitator komunikasi antara KONI dengan Kemenpora maupun kabar dana hibah diberikan tanpa sepengetahuan Menpora.

Miftahul pun enggan menjawab saat ditanya apakah pertanggungjawaban dana hibah KONI dilaporkan ke Kemenpora atau tidak.

“Enggak, enggak. Sudah mbak, sudah ya mas,” ujar Miftahul sambil berjalan meninggalkan Gedung KPK.

Miftahul hari ini diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka pemberi suap di kasus ini, Ending Fuad Hamidy yang juga berstatus sebagai Sekjen KONI. Di hari yang sama, KPK juga memeriksa 2 staf bagian perencanaan KONI, Twisyono dan Suradi untuk tersangka yang sama.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik memeriksa Miftahul untuk mendalami posisi, aktivitas dan tugasnya di Kemenpora.

“Apa jabatan, tugas dan posisinya di Kemenpora dan bagaimana hubungan pekerjaan dengan Menpora. Pengetahuan dan peran saksi dalam perkara ini juga diklarifikasi,” kata Febri, Kamis (3/1/2019).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 5 tersangka. Tiga tersangka penerima suap adalah: Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto.

Sementara dua tersangka pemberi suap ialah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DANA HIBAH KEMENPORA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom