tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi di penyidikan kasus suap terkait dana hibah Kemenpora untuk Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI).
Pada hari ini, KPK memeriksa Staf Pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai saksi dalam kasus ini.
Sementara saat ditanya soal kemungkinan Menpora Imam Nahrawi juga diperiksa, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan langkah itu bisa saja dilakukan oleh penyidik.
“Kalau dibutuhkan [keterangannya], nanti oleh penyidik tentu akan dilakukan pemanggilan [Menpora],” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/1/2019).
Febri pun mengapresiasi Nahrawi yang sebelumnya menyatakan siap bersikap kooperatif jika KPK memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan.
“Saya kira Menpora juga sudah mengatakan kalau dipanggil akan hadir, dan itu bagus. Tinggal nanti juga jika dipanggil dan hadir menjelaskan tentang apa yang diketahui secara lengkap dan dapat membawa dokumen-dokumen pendukung juga,” kata dia.
Namun, dia masih enggan memerinci nama saksi yang akan dipanggil KPK dalam kelanjutan proses penyidikan kasus suap hibah KONI.
Materi Pemeriksaan Staf Pribadi Menpora
Selain memeriksa Miftahul Ulum (staf pribadi Menpora), pada hari ini KPK juga memanggil dua staf bagian perencanaan KONI, Twisyono dan Suradi. Mereka diperiksa terkait dengan penyidikan terhadap salah satu tersangka pemberi suap, yang juga Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.
Febri menjelaskan pemeriksaan Miftahul Ulum dilakukan untuk memahami posisi dan kewenangan dia sebagai staf pribadi Menpora Imam Nahrawi.
“Apa yang ia ketahui terkait dengan hibah Kemenpora terhadap KONI. Dan juga bagaimana hubungan atau relasi pertanggungjawaban antara Staf Menpora ini dengan Menpora,” ujar Febri.
Miftahul sempat dicari oleh petugas KPK saat operasi tangkap tangan digelar dalam pengungkapan kasus ini. Miftahul kemudian datang untuk menjalani pemeriksaan pada 19 Desember 2018. Saat itu, penyidik mencecar Miftahul dengan pertanyaan soal prosedur pengajuan dana bantuan, dan permintaan-permintaan dari KONI.
KPK baru menetapkan 5 orang tersangka di kasus ini. Tiga tersangka penerima suap ialah Deputi IV Bidang Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo; dan Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanto.
Sementara dua tersangka pemberi suap ialah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom