Menuju konten utama

Sekjen dan Bendahara KONI Segera Jalani Sidang Suap Hibah Kemenpora

Dua tersangka pemberi suap terkait hibah Kemenpora untuk KONI akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. 

Sekjen dan Bendahara KONI Segera Jalani Sidang Suap Hibah Kemenpora
Tersangka korupsi penyaluran dana hibah dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI yang juga Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/1/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Dua tersangka pemberi suap terkait hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komiter Olahraga Nasional Indonesia (KONI) akan segera menjalani persidangan. Mereka adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah melimpahkan berkas dua tersangka itu ke tahap penuntutan.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 2 tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) TA 2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta pada Jumat (15/2/2019).

Febri menyebut, persidangan Ending dan Johnny Awuy akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Menurut dia, penyidik KPK sudah memeriksa 23 saksi, termasuk Menpora Imam Nahrawi dan Ketua KONI Pusat Tono Suratman, untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka.

"Selain itu sudah diperiksa juga Inspektorat Jenderal Kemepora, Asisten Deputi Kemenpora, Tim Verifikasi Kemenpora, Kabag Biro Hukum Kemenpora, Staf KONI, Staf Kemenpora, PNS dan Karyawan Swasta," tutur Febri.

Sebagai pemberi suap, Ending Fuad dan Jhonny E. Awuy disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Kompsi sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini terkait dengan pengajuan proposal KONI untuk mendapatkan hibah senilai Rp17,9 miliar dari Kemenpora. Sebelum pengajuan hibah itu dikabulkan, diduga ada kesepakatan antara dua pengurus KONI dengan beberapa pejabat Kemenpora mengenai fee sebesar 19,13% dari dana hibah, atau Rp3,4 miliar.

Tiga pejabat Kemenpora yang sudah menjadi tersangka diduga telah menerima sejumlah uang bernilai ratusan juta rupiah. Tersangka Adhi Purnomo dan Eko Triyanto diduga telah menerima Rp300 juta. Sementara tersangka Mulyana menerima ATM dengan saldo Rp100 juta dan 1 unit mobil Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Note 9 serta uang tunai Rp 300 juta.

Baca juga artikel terkait SUAP DANA HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom