Menuju konten utama

Korupsi Dana Hibah Kemenpora: KPK Periksa Ketua KONI Tono Suratman

Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Tono Suratman diperiksa penyidik KPK, Rabu (6/2/2019).

Korupsi Dana Hibah Kemenpora: KPK Periksa Ketua KONI Tono Suratman
Ketua umum koni pusat tono suratman membuka kongres luar biasa (klb) pssi di hotel mercure, jakarta, rabu, (3/8). Tirto/andrey gromico.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Tono Suratman, Rabu (6/2/2019).

Tono akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun 2018.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (6/2/2019).

Sebelumnya, sejumlah pegawai KONI sudah diperiksa KPK dalam kasus korupsi dana hibah Kemenpora dengan tersangka yang sama. Terakhir, KPK memeriksa seorang pegawai Kemenpora sekaligus staf KONI Lina Nurhasanah pada Senin (4/2/2019) lalu.

Selain memeriksa di lingkungan KONI, KPK juga memeriksa sejumlah staf Kemenpora. Mereka pun memeriksa ajudan Menpora Imam Nahrawi untuk mengusut korupsi dana KONI tersebut. KPK pun sudah memeriksa Menpora Imam Nahrawi pada Kamis (24/1/2019) lalu.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dana hibah KONI dari Kemenpora. Tiga di antaranya merupakan anak buah Imam Nahrawi, yaitu Deputi IV Bidang Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo; dan Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanto.

Sementara dua orang lainnya adalah dari pihak KONI, yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E. Awuy. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dan Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DANA HIBAH KEMENPORA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri