Menuju konten utama

KPK Perpanjang Penahanan Lima Tersangka Kasus Suap Kemenpora

Lima tersangka kasus suap Kemenpora diperpanjang penahanannya menjadi 40 hari ke depan oleh penyidik KPK.

KPK Perpanjang Penahanan Lima Tersangka Kasus Suap Kemenpora
Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy (kanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan kelima tersangka kasus suap Kemenpora selama 40 hari ke depan, Senin (7/1/2019).

Kelima tersangka tersebut yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy sebagai tersangka pemberi suap dan tersangka penerima suap adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kemenpora dkk, Adhi Purnomo dan Staf Kementerian Kemenpora dkk Eko Triyanto.

"Setelah ditahan selama 20 hari pertama terhadap 5 orang tersangka dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari. Mulai 8 Januari sampai dengan 16 Februari tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Di saat yang sama, Febri mengatakan, KPK memeriksa tiga orang saksi dalam perkara suap Kemenpora. Ketiga saksi adalah Herman Chaniago (Asisten Deputi III/Tenaga Keolahragaan), Bambang Siswanto (Kabid Asdep Pembibitan/Tim Verifikasi), dan Arsani (Plt. Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi). Ketiga saksi itu diperiksa untuk mengklarifikasi tentang peran saksi dan izin proposal KONI.

"Penyidik mendalami terkait tugas pokok dan fungsi serta peranan saksi dalam jabatan masing-masing di kedeputian masing-masing juga terkait peran tim verifikasi dalam melakukan tugasnya memverifikasi proposal-proposal yang masuk dari KONI kepada Kemenpora," sebut Febri.

Febri mengatakan, KPK juga mendalami proses proposal masuk di Kemenpora. Lembaga antirasuah menduga ada proposal lain yang juga diajukan KONI ke Kemenpora. Proposal tersebut diperoleh saat penggeledahan KPK beberapa waktu lalu.

"Kami juga sedang mendalami sejumlah proposal yang diajukan KONI ke Kemenpora ini tentu juga merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang kami lakukan sebelumnya baik di kantor Kemenpora atau pun di kantor Koni," kata Febri.

KPK belum bisa memastikan ada unsur tekanan dari KONI untuk pengesahan satu proposal. Namun, Febri memastikan hal tersebut adalah materi penyidikan yang akan didalami KPK.

"Saya belum bisa sampaikan perkembangan dalam proses penyidikan yang sifatnya cukup material tersebut tapi yang pasti kami untuk mendalami prosesnya sebenarnya bagaimana ketika misalnya tim verifikasi mengusulkan sesuatu sejauh mana itu diterima atau ditolak, tentu juga menjadi poin pendalaman bagi KPK," kata Febri.

Kasus ini bermula saat KONI mengajukan proposal dana hibah ke pemerintah melalui Kemenpora sebesar Rp17,9 miliar. Namun, sebelumnya ada kesepakatan agar pihak KONI menyetor fee sebesar 19,13% dari dana hibah, atau sekitar Rp3,4 miliar ke pejabat Kemenpora.

Untuk itu, diduga tersangka Adhi Purnomo dan Eko Triyanto telah menerima Rp300 juta. Sementara tersangka Mulyana menerima ATM dengan saldo Rp100 juta.

Sebelumnya Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, uang tunai Rp 300 juta pada Juni 2018, dan 1 unit Samsung Note 9 pada September 2018.

Sebagai penerima suap, Mulyana diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara Adhi Purnomo dan Eko Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;

Sebagai pihak pemberi, Ending Fuad dan Jhonny E. Awuy disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pass! 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Kompsi sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001/undo P353155 ayat [1) ke-1 juncto P353! 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK KEMENPORA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri