Menuju konten utama
Kasus Suap Kemenpora

KPK Cecar Sesmenpora Soal Pengelolaan Anggaran Kemenpora

KPK memeriksa Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto terkait kasus dana hibah KONI, hari Jumat (26/7/2019). 

KPK Cecar Sesmenpora Soal Pengelolaan Anggaran Kemenpora
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto meninggalkan gedung KPK saat jeda pemeriksaan di Jakarta, Jumat (26/7/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto, hari ini, Jumat (26/7/2019).

Saat tiba di KPK, Gatot mengaku membawa dokumen kegiatan 2014 sampai dengan 2018. Hal itu pula yang ditanyakan oleh penyelidik.

"Karena ada surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan dalam konteks KPK ingin tahu tentang pola pengelolaan anggaran dan program sepanjang tahun 2014 sampai dengan 2018," kata Gatot di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Gatot, pertanyaan masih sebatas soal pengelolaan anggaran. Setelah salat Jumat, pemeriksaan akan dilanjutkan. Namun, Gatot mengaku tidak tahu nantinya akan ada pertanyaan soal kasus dana hibah KONI.

"Tadi tidak ada pertanyaan tentang hibah, karena di surat panggilannya di situ tidak menyebut masalah KONI atau dana hibah. Ga menyebut," tegasnya.

Gatot juga menyatakan bahwa pada surat tidak ditulis pembahasan mengenai kebijakan Menpora Imam Nahrawi. Dalam penyelidikan, Gatot juga belum mendapat pertanyaan semacam itu.

"Ga. Belum ke arah itu. Tapi masih pertanyaan seputar itu. Tentang bagaimana program itu berlangsung, pengelolaan anggaran, bagaimana pelaksanaannya, kemudian bagaimana kontrolnya [Kemenpora]. Seperti itu," ucapnya lagi.

Sebelumnya, jaksa KPK telah menyimpulkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum terlibat dalam permufakatan jahat untuk menerima suap terkait pengurusan dana hibah KONI. Hal itu disampaikan dalam berkas tuntutan perkara yang sama tapi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Dikatakan, Johny E Awuy pernah memberikan uang total Rp11,5 miliar kepada Miftahul Ulum secara bertahap atas pengetahuan Ending Fuad Hamidy. Uang itu diduga akan diteruskan lagi ke tangan Imam Nahrawi.

Adapun rincian pemberiannya sebagai berikut :

1. Maret 2018, Hamidy atas sepengetahuan Johny memberikan Rp2 miliar kepada Miftahul Ulum di Gedung KONI lantai 12.

2. Februari 2018, Hamidy memberikan Rp500 juta kepada Miftahul Ulum di Gedung KONI.

3. Juni 2018, Hamidy memberikan Rp3 miliar kepada orang suruhan Miftahul Ulum bernama Arief

4. Mei 2018, Hamidy memberikan Rp3 miliar kepada Miftahul Ulum di Gedung KONI Pusat.

5. Sebelum lebaran 2018, Hamidy menyerahkan uang senilai Rp3 miliar dalam bentuk mata uang asing kepada Ulum di lapangan tenis Kemenpora.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP KEMENPORA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri