Menuju konten utama

Suap Dana Hibah KONI: KPK Panggil Sesmenpora Gatot S Dewa Broto

KPK memanggil Sesmenpora Gatot S Dewa Broto untuk mendalami kemungkinan pelaku lain dalam kasus dana hibah KONI.

Suap Dana Hibah KONI: KPK Panggil Sesmenpora Gatot S Dewa Broto
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto meninggalkan gedung KPK saat jeda pemeriksaan di Jakarta, Jumat (26/7/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

tirto.id - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/7/2019) sekitar pukul 09.30 WIB. Gatot hadir sambil membawa sejumlah tas.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, keterangan Gatot dibutuhkan untuk pengembangan kasus suap dana hibah KONI. Padahal, tersangka dalam kasus itu sudah masuk ke tahap persidangan.

"Dibutuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara di Kemenpora," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (26/7/2019).

Sebelumnya, jaksa KPK telah menyimpulkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum terlibat dalam permufakatan jahat untuk menerima suap terkait pengurusan dana hibah KONI. Tetapi, sampai sekarang keduanya belum dijadikan tersangka oleh KPK.

Hal itu disampaikan dalam berkas tuntutan perkara yang sama tapi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Dikatakan, Johny E Awuy pernah memberikan uang total Rp11,5 miliar kepada Miftahul Ulum secara bertahap atas pengetahuan Ending Fuad Hamidy. Uang itu diduga akan diteruskan lagi ke tangan Imam Nahrawi.

Adapun rincian pemberiannya sebagai berikut :

1. Maret 2018, Hamidy atas sepengetahuan Johny memberikan Rp2 miliar kepada Miftahul Ulum di Gedung KONI lantai 12.

2. Februari 2018, Hamidy memberikan Rp500 juta kepada Miftahul Ulum di Gedung KONI.

3. Juni 2018, Hamidy memberikan Rp3 miliar kepada orang suruhan Miftahul Ulum bernama Arief

4. Mei 2018, Hamidy memberikan Rp3 miliar kepada Miftahul Ulum di Gedung KONI Pusat.

5. Sebelum lebaran 2018, Hamidy menyerahkan uang senilai Rp3 miliar dalam bentuk mata uang asing kepada Ulum di lapangan tenis Kemenpora.

Kesimpulan jaksa KPK itu didukung sejumlah bukti. Antara lain, keterangan terdakwa Ending Fuad Hamidy, dan terdakwa Johny E Awuy. Selain itu ada pula bukti berupa keterangan saksi Eni Purnawati selaku Kepala Bagian Keuangan KONI, dan saksi Atam selaku staf KONI.

Kesaksian itu pun diperkuat dengan barang bukti berupa buku tabungan bank atas nama Johny E Awuy dan rekening korannya, serta kartu ATM yang pernah diserahkan Johny kepada Ulum. Jaksa juga memegang bukti elektronik berupa rekaman rekaman percakapan antar pihak-pihak yang terlibat.

Namun, dugaan aliran dibantah baik oleh Imam maupun Ulum kala bersaksi. Jaksa berpendapat bantahan itu harus diabaikan.

Baca juga artikel terkait KASUS DANA HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno