Menuju konten utama

Pejabat Kemenpora Dituntut 5 & 7 Tahun Penjara di Kasus Dana Hibah

Ketiganya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo, staf Kemenpora Eko Triyanta dan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana.

Pejabat Kemenpora Dituntut 5 & 7 Tahun Penjara di Kasus Dana Hibah
Ilustrasi Palu Hakim. Getty Images/iStockphoto

tirto.id -

Tiga pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga menjalani sidang tuntutan kasus suap dana hibah Kemenpora yang akan diberikan pada KONI 2018 lalu. Ketiganya mendapat vonis antara lima sampai tujuh tahun penjara.

Pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta dituntut hukuman lima tahun penjara. Keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap keduanya terbukti secara sah dan bersalah menerima uang Rp215 juta dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.

Uang itu digunakan sebagai upaya mempercepat pencairan dana hibah untuk KONI.

"Kami menuntut, majelis hakim menyatakan terdakwa I Adhi Purnomo dan terdakwa II Eko Triyanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Budhi Sarumpaet saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Adhi dan Eko dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jucto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan satu orang lainnya adalah Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana. Ia dituntut tujuh tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan Mulyana adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan karena ia masih memiliki tanggungan keluarga dan sudah mengembalikan seluruh pemberian yang diterimanya.

Mulyana sebelumnya dianggap terbukti menerima suap berupa uang Rp300 juta, kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta, satu unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9. Dia juga tidak menyangkal itu.

Mulyana dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS DANA HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari