Menuju konten utama

Masa Penahanan Tersangka Dana Hibah Kemenpora Diperpanjang 30 Hari

KPK memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI selama 30 hari.

Masa Penahanan Tersangka Dana Hibah Kemenpora Diperpanjang 30 Hari
Tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora Eko Triyanto (kanan) dikawal petugas memasuki Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/1). Eko Triyanto diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan kepada tiga tersangka suap dana hibah Kemenpora kepada KONI selama 30 hari ke depan mulai Sabtu, 16 Februari 2019.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 16 Februari 2019 s/d 17 Maret 2019 untuk 3 tersangka suap terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) TA 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (14/2/2019).

Ketiga tersangka tersebut antara lain; Mulyana (Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga), Adhi Purnomo (Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan Kementerian Pemuda dan Olahraga), dan Eko Triyanto (Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga).

Menurut KPK, alasan perpanjangan masa penahanan kepada ketiga tersangka karena alasan objektif dan subjektif penyidik dalam penanganan perkara.

"Penyidikan masih berjalan, sehingga sesuai dengan kebutuhan penanganan perkara serta alasan objektif dan subjektif, maka dilakukan perpanjangan penahanan," kata Febri.

Selain memperpanjang masa penahanan, KPK memeriksa satu orang saksi dalam kasus ini yakni Ferry Hadju selaku Kabid Olahraga Internasional Kemenpora. Ferry diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Pemeriksaan bertujuan menelusuri peran saksi serta proses persetujuan proposal Kemenpora.

"Hari ini penyidik mendalami peran saksi dalam proses persetujuan proposal bantuan dana dari pemerintah melalui kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) TA 2018," kata Febri.

Kasus ini bermula saat KONI mengajukan proposal dana hibah ke pemerintah melalui Kemenpora sebesar Rp17,9 miliar. Namun, sebelumnya ada kesepakatan agar pihak KONI menyetor fee sebesar 19,13% dari dana hibah, atau sekitar Rp3,4 miliar ke pejabat Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.

Mereka diduga telah menerima Rp300 juta dari fee tersebut. Sementara tersangka Mulyana menerima ATM dengan saldo Rp100 juta. Selain itu, Mulyana juga diduga telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, uang tunai Rp 300 juta pada Juni 2018, dan 1 unit Samsung Note 9 pada September 2018.

Sebagai penerima suap, Mulyana diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara Adhi Purnomo dan Eko Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi, Ending Fuad dan Jhonny E. Awuy disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat [1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP KEMENPORA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH