Menuju konten utama

Hibah Kemenpora ke KONI Capai Rp67,9 Miliar, KPK Kaji Mekanismenya

KPK menduga total hibah Kemenpora untuk KONI pada tahun 2018 mencapai Rp67,9 miliar. Saat ini, KPK sedang meneliti mekanisme pengajuan, pencairan dan penggunaan dana hibah itu. 

Hibah Kemenpora ke KONI Capai Rp67,9 Miliar, KPK Kaji Mekanismenya
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Tono Suratman bergegas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/2/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada tahun 2018 tidak hanya senilai Rp17,9 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan selain hibah untuk Pengawasan dan Pendampingan (Wasping) tahap II itu, Kemenpora juga memberikan bantuan kepada KONI senilai Rp50 miliar pada 2018.

"Diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI pada 2018 adalah sejumlah Rp67,9 miliar," kata Febri di Jakarta pada Rabu (6/2/2019).

Hibah senilai Rp17,9 miliar selama ini diduga terkait dengan pemberian suap dari pengurus KONI ke sejumlah pejabat Kemenpora. KPK selama ini mencermati mekanisme pengajuan dan pencairan hibah itu.

Sementara hibah Kemenpora kepada KONI senilai Rp50 miliar diberikan untuk tiga jenis penggunaan. Rinciannya: bantuan wasping tahap I sebesar Rp30 miliar, bantuan kelembagaan Rp16 miliar dan bantuan untuk operasional KONI Rp4 miliar.

"Selain bantuan Wasping tahap II sejumlah Rp17,9 miliar tersebut, KPK juga mencermati mekanisme bantuan Rp50 miliar yang diterima KONI selama tahun 2018," kata Febri.

Dia menjelaskan KPK memeriksa sejumlah saksi untuk mengkaji mekanisme pengajuan dan pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI yang senilai total Rp67,9 miliar tersebut.

Febri mencontohkan pemeriksaan Ketua KONI Pusat Tono Suratman, pada hari ini, dilakukan untuk menelusuri penggunaan dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai mekanisme pengajuan proposal dan kewenangan penggunaan dana bantuan dari pemerintah melalui Kemepora kepada KONI," ujar Febri.

Usai diperiksa penyidik KPK selama enam jam pada hari ini, Tono Suratman irit bicara ketika ditanya oleh wartawan mengenai pengajuan proposal hibah KONI ke Kemenpora maupun pemberian fee untuk sejumlah pejabat kementerian itu.

"Saya sudah menyampaikan keterangan kepada para penyidik, terima kasih," kata Tono singkat yang bergegas meninggalkan Gedung KPK.

KPK memeriksa Tono sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap kepada 3 pejabat Kemenpora, yang juga Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH). Pemeriksaan Tono kali ini merupakan yang perdana.

Saat ini, KPK baru menetapkan lima tersangka dalam kasus suap terkait dengan hibah Kemenpora untuk KONI. Dua tersangka pemberi suap ialah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E. Awuy.

Tiga tersangka penerima suap ialah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto. Ketiganya diduga menerima suap agar mengucurkan dana hibah kepada KONI senilai Rp17,9 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DANA HIBAH KEMENPORA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom