Menuju konten utama

Suap Hibah Kemenpora: Ketua KONI Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

Ketua KONI Tono Suratman irit bicara ke wartawan setelah diperiksa selama enam jam oleh penyidik KPK pada hari ini.

Suap Hibah Kemenpora: Ketua KONI Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Ketua KONI Pusat Tono Suratman saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu. 6/2/2019. tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pusat Tono Suratman enggan berbicara banyak usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar enam jam pada Rabu (6/2/2019). Purnawirawan TNI itu diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar 15.10 WIB.

"Saya sudah menyampaikan keterangan kepada para penyidik, terima kasih," kata Tono kepada wartawan saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Rabu sore.

Tono enggan berkomentar soal proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Dia pun tidak menjawab saat dikonfirmasi mengenai sikapnya terhadap pemberian suap ke pejabat Kemenpora.

Tono lebih banyak diam saat dicecar oleh wartawan mengenai kasus suap terkait dengan hibah dari Kemenpora untuk KONI. Dia langsung menaiki mobil Toyota Fortuner B 298 TSN hitam dan meninggalkan KPK.

KPK memeriksa Tono Suratman sebagai saksi untuk salah satu tersangka pemberi suap di kasus ini yang juga Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH).

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan pemeriksaan Tono pada hari ini merupakan yang perdana. Sebelumnya, sejumlah pegawai KONI sudah diperiksa KPK dalam kasus yang sama.

Terakhir, KPK memeriksa seorang pegawai Kemenpora dan staf KONI Lina Nurhasanah pada Senin (4/2/2019). KPK juga sudah memeriksa Menpora Imam Nahrawi pada Kamis (24/1/2019) lalu.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap ini. Tiga di antaranya merupakan anak buah Imam Nahrawi, yaitu: Deputi IV Bidang Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo; dan Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanto.

Sementara dua orang lainnya adalah dari pihak KONI, yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E. Awuy. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari dua pengurus KONI. Selain itu, Mulyana diduga menerima Rp400 juta dan 1 unit mobil Toyota Fortuner serta satu unit Samsung Galaxy Note 9.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dan Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI itu sebesar Rp17,9 miliar.

Baca juga artikel terkait SUAP DANA HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom