Menuju konten utama
Suap Dana Hibah KONI

Respons KPK Soal Saksi Sebut Aliran Dana Rp1,5 Miliar ke Kemenpora

KPK membenarkan keberadaan catatan uang yang disebut saksi ada aliran dana ke Kemenpora sebesar Rp1,5 miliar dalam lanjutan sidang suap dana hibah Kemenpora.

Respons KPK Soal Saksi Sebut Aliran Dana Rp1,5 Miliar ke Kemenpora
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy selaku terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) belum berkomentar banyak terkait catatan yang menyebutkan aliran dana kepada Kemenpora.

KPK membenarkan keberadaan catatan uang tersebut dan memuat kode yang diduga sebagai penerima fee uang korupsi dana hibah Kemenpora. Namun, KPK masih perlu memperhatikan persidangan sebelum menyimpulkan uang tersebut mengalir kepada pejabat-pejabat Kemenpora atau tidak.

"Nanti kita lihat lebih lanjut bagaimana fakta-fakta tersebut apakah terverifikasi dengan keterangan saksi atau bukti-bukti yang lain atau catatan tersebut sudah direalisasikan atau belum direalisasikan atau masih sebagai catatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Puitih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (21/3/2019) malam.

Febri menerangkan, catatan tersebut memang diperoleh pada saat penggeledahan atau proses awal. Tetapi, KPK baru bisa menindak pejabat Kemenpora jika memang ada bukti kuat dugaan aliran dana ke Kemenpora.

"Nanti tentu kita lihat fakta-fakta yang muncul di persidangan apakah ada kesesuaian bukti satu dengan yang lain," ucap Febri.

Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Suradi mengaku sempat diminta membuat daftar nama oleh Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

Daftar nama tersebut diduga sebagai daftar nama pemberian uang bagi para pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan KONI, termasuk Menpora Imam Nahrowi sebesar Rp1,5 miliar.

"Itu inisial M Rp1,5 miliar dalam pemahaman saya menteri, karena didiktekan ke saya hanya inisialnya saja," kata Suradi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/3/2019).

Suradi bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ending Fuad Hamidy. Ending didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 (sekira Rp900 juta) serta Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.

Dalam persidangan, Jaksa sempat mengonfirmasi keterangan Suradi kalau ada perintah dari Ending untuk membuat daftar nama penerima uang. Suradi pun membenarkan, bahkan sampai mengatur uang.

"Dalam BAP saudara menyebutkan bahwa pada Kamis, 13 Desember 2018 Ending Fuad Hamidy mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI sebesar Rp17,9 miliar. Pada waktu itu Fuad Hamidy meminta saya menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan KONI Rp8 miliar dari total Rp17,9 miliar karena Fuad Hamidy punya kebutuhan untuk memberikan uang ke Kemenpeora seperti Menpora, Ulum, Mulyana dan beberapa pejabat lain, apakah benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Titto Jaelani.

"Betul, waktu Pak Sekjen mengatakan 'Uangnya tidak cukup, tolong dibuat Rp5 miliar karena ternyata kebutuhannya seperti ini ada Rp3 miliar sekian seperti di daftar', lalu ditambah Rp5,5 miliar jadi sekitar Rp8 miliar," jawab Suradi.

JPU KPK lalu menunjukkan daftar inisial penerima dan uang yang ditujukan oleh Sekjen KONI kepada para penerima tersebut.

"Ini di tempat pertama ada 'M' Rp1,5 miliar, asumsi saya ini untuk menteri," ungkap Suradi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DANA HIBAH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dhita Koesno