Menuju konten utama

Imam Nahrawi: Siap-Siap Saja yang Merasa Terima Dana KONI

Eks Menpora Imam Nahrawi mengeluarkan peringatan bagi mereka yang merasa menerima dana dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) agar bersiap-siap.

Imam Nahrawi: Siap-Siap Saja yang Merasa Terima Dana KONI
Terdakwa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengeluarkan peringatan bagi mereka yang merasa menerima dana dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) agar bersiap-siap.

Hal tersebut diungkapkan Imam Nahrawi usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

“Siap-siap saja yang merasa nerima dana KONI ini, siap-siap,” kata Imam.

Imam menyampaikan hal itu seusai mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan yang menyatakan ia menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI.

“Banyak narasi fiktif di sini,” kata Imam saat ditanya mengenai soal dakwaan yang baru dibacakan.

Akan tetapi, Imam tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai bagian mana yang ia anggap fiktif.

"Terima kasih 'supportnya' ya semua teman-teman. Terima kasih dukungannya, silakan diikuti terus, thanks semuanya ya. Assalamualaikum," kata Imam kepada wartawan lalu pergi.

Dalam persidangan, pengacara Imam juga mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya itu. Alasannya, Imam secara fisik kondisinya drop saat di rumah tahanan.

“Sakit tulang belakang tahun 2015 kumat, beliau sakit tulang belakang. Sebenarnya kami sudah ajukan lama sejak masih di tahanan KPK sebelum limpah ke pengadilan,” kata pengacara Imam, Wa Ode Nur Zainab.

Wa Ode mengaku Imam mengalami sakit dan ingin dirujuk ke RSPAD.

“Ini penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan supaya beliau ada pemeriksaan intensif, sakit tulang belakang harusnya dioperasi, katanya efek operasi bisa pincang maka beliau pilih obat dan terapi tidak pernah dikabulkan untuk berobat keluar rutan,” kata Wa Ode.

Imam Nahrawi didakwa menerima suap totalnya sejumlah Rp11,5 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy terkait proprosal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program Asian Games dan Asian Para Games 2018 serta proposal dukungan KONI Pusat dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berpresetasi tahun 2018.

Sedangkan dalam dakwaan kedua Imam didakwa menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp8,648 miliar.

Rinciannya: Rp300 juta dari Ending Fuad Hamidy; uang Rp4,948 miliar sebagai tambahan operasional Menpora RI, Rp2 miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah; uang Rp1 milliar dari Edward Taufan Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program Satlak Prima 2016-2017 dan uang sejumlah Rp400 juta dari Supriyono selaku BPP Peningkatan Presitasi Olahraga Nasional (PPON) tahun 2017-2018 dari KONI Pusat.

Baca juga artikel terkait KASUS IMAM NAHRAWI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz