Asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum menghubungi Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Satlak Prima, Lina Nurhasanah dan meminta uang sejumlah Rp2 miliar untuk membayar desain "Omah Bapak".
Eks Menpora Imam Nahrawi mengeluarkan peringatan bagi mereka yang merasa menerima dana dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) agar bersiap-siap.
Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).