Menuju konten utama

Jaksa KPK Tuntut Eks Menpora Imam Nahrawi 10 Tahun Penjara

Jaksa KPK juga menuntut Imam Nahrawi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882,00.

Jaksa KPK Tuntut Eks Menpora Imam Nahrawi 10 Tahun Penjara
Terdakwa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut eks-Menpora Imam Nahrawi dengan hukuman 10 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).

Jaksa juga menuntut Imam Nahrawi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882,00.

Jika denda tidak dibayar dalam kurun waktu satu tahun setelah putusan inkracht, maka harta benda Imam dapat disita untuk dilelang sebagai uang pengganti. Apabila belum cukup, Imam dikenakan pidana tambahan selama 3 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, denda dan uang pengganti, Imam juga dituntut untuk dicabut hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Jaksa beralasan, Imam terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan dua tindak pidana korupsi. Pertama, Imam dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp11,5 miliar bersama asistennya, Miftahul Ulum dalam rangka mempercepat proses persetujuan pencairan bantuan dana hibah KONI pada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Selain itu, politikus PKB itu juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp8.648.435.682 bersama-sama asistennya. Uang tersebut diterima lewat bantuan Ulum selaku perantara.

Imam dinilai melanggar dakwaan kesatu alternatif pertama yakni Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Imam juga dinilai melanggar dakwaan kedua yaitu Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS IMAM NAHRAWI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz