Menuju konten utama

Kekayaan Imam Nahrawi Capai Rp22,6 Miliar Berdasarkan LHKPN

Imam Nahrawi memiliki kekayaan mencapai Rp22,6 miliar berdasarkan data LHKPN yang ia laporkan pada Maret 2018.

Kekayaan Imam Nahrawi Capai Rp22,6 Miliar Berdasarkan LHKPN
Menpora Imam Nahrawi (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/9/2019). Politikus PKB ini diduga terlibat dalam kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI 2018.

Selain Imam Nahrawi, komisi antirasuah juga menetapkan Miftahul Ulum, asisten pribadi menpora sebagai tersangka. Hal ini diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu malam (18/9/2019) di gedung merah putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Marwata berkata, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan perkara dari sejumlah fakta di persidangan. Selain itu, KPK juga menemukan bukti permulaan yang cukup dan melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

“Dalam penyidikan tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrowi) dan MIU (Miftahul Ulum),” kata Marwata saat menggelar konferensi pers.

Marwata menerangkan, Imam melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000 pada kurun waktu 2014 hingga 2018. Keduanya bahkan diduga turut menerima aliran dana sebesar Rp11.800.000.000 pada kurun waktu 2016-2018.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000. Uang itu merupakan fee atas mengurusi proposal dana hibah KONI kepada menpora tahun anggaran 2018,” kata Marwata.

Lalu, berapa total harta kekayaan Imam Nahrawi yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara atau LHKPN?

Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan ke KPK, Imam memiliki total kekayaan sebesar Rp22.640.556.093. Imam terakhir melaporkan hartanya pada 13 Maret 2018 atas kekayaannya pada 2017 sebagai salah satu menteri di kabinet kerja.

Adapun rinciannya, seperti dikutip dari https://elhkpn.kpk.go.id, Imam memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp14.099.635.000 yang tersebar di Sidoarjo, Jakarta Selatan, Bangkalan, Kota Surabaya, dan Malang.

Selain itu, Imam juga memiliki harta berupa empat kendaraan roda empat dengan total Rp1.700.000.000, yakni Hyundai Minibus, Mitsubishi Pajero, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard.

Imam juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp4.634.500.000, surat berharga senilai Rp463.765.853 serta kas dan setara kas Rp1.742.655.240.

Harta kekayaan Imam ini tercatat meningkat dibandingkan saat ia baru menjabat sebagai menteri. Berdasarkan data LHKPN tertanggal 25 November 2014, Imam tercatat memiliki total harta Rp11.718.670.506 dan 20.000 dolar AS.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP KONI atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Addi M Idhom