tirto.id - Salah satu Calon Pimpinan (Capim) KPK, Ida Budhiati, menyoroti soal penegakan kode etik di tubuh lembaga antirasuah tersebut. Menurut Ida, sinergitas di internal KPK perlu dibangun demi mewujudkan penegakan kode etik.
Ida ingin pimpinan yang tengah tersandung kasus dugaan pelanggaran etik tetap diperiksa meski telah mengundurkan diri.
Hal itu disampaikan Ida saat menjalani fit and proper test Capim KPK di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
"Meskipun UU KPK mengatur bahwa pemberhentian pimpinan KPK itu salah satunya adalah faktor mengundurkan diri, tetapi apabila pimpinan dan insan KPK sedang diproses dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewas, menurut saya Dewas tidak perlu menghentikan proses pemeriksaannya," katanya.
Menurut Ida, Dewas KPK sejatinya masih tetap bisa memeriksa pimpinan yang mengundurkan diri buntut dugaan pelanggaran etik.
"Karena mengundurkan diri kan belum tentu diberhentikan. Belum tentu terbit seketika Keputusan Presiden. Karenanya, Dewas masih punya otoritas menurut pandangan saya untuk melanjutkan pemeriksaannya," ungkapnya.
Ida mencontohkan penilaian kode etik antara pimpinan dan pegawai KPK juga perlu sinergi dengan Dewas KPK.
"Kalau dari hasil pengawasan pimpinan ini kemudian ada [pegawai] yang tidak sesuai dengan nilai-nilai KPK, melanggar kode etik, pimpinan bisa menyampaikan kepada Dewas. Demikian juga apabila pegawai KPK melakukan penilaian terhadap pimpinan yang tidak sesuai perilakunya dengan kode etik dan kode perilaku, bisa juga meminta akuntabilitas dari pimpinannya," tuturnya.
Ida memandang, ke depan KPK perlu berbenah agar kembali mendapatkan kepercayaan publik.
"Lakukan konsolidasi internal dengan melihat lagi norma etiknya, kode etiknya, kemudian juga bagaimana sistem pengawasannya dan bagaimana sistem penegakan kode etiknya," tutur Ida.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi