Menuju konten utama

ICW Beberkan Agenda Reformasi Polri yang Belum Tuntas di Era Jokowi

ICW menilai ada sejumlah agenda reformasi Polri yang belum tuntas di era pemerintahan Jokowi-JK. 

ICW Beberkan Agenda Reformasi Polri yang Belum Tuntas di Era Jokowi
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyematkan tanda pangkat kepada Pejabat baru Kapolda Papua Irjen Pol Martuani Sormin disaksikan pejabat lama Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar, Kepala Divisi Propam Polri Brigjen Pol Istyo Sigit Prabowo, Kapolda Banten Brigjen Pol Teddy Minahasa Putra saat pelantikannya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/8/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang akan berakhir beberapa bulan ke depan, belum menuntaskan sejumlah agenda reformasi Polri.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz mencatat salah satu agenda reformasi Polri yang belum tuntas adalah terkait kepatuhan perwira kepolisian dalam menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Donal menilai tingkat kepatuhan perwira Polri dalam menyerahkan LHKPN masih rendah.

Dia menjelaskan berdasar data situs elhkpn.kpk.go.id, selama tahun 2017-2018, sebanyak 29.526 anggota kepolisian seharusnya wajib melaporkan LHKPN.

"Akan betapi, dari jumlah tersebut, masih terdapat 12.779 orang atau sekitar 43 persen anggota Polri yang LHKPN-nya tidak ditemukan dalam situs daring yang dimiliki KPK," kata Donal di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Agenda reformasi Polri lainnya yang disorot oleh ICW adalah terkait integrasi dan transparansi data penanganan kasus korupsi secara bertingkat di kepolisian. Donal mengatakan data penanganan kasus korupsi di tingkat Mabes, Polda dan Polres masih belum terbuka.

"Penanganan perkara-perkara pidana masih borpotensi membuka ruang terjadinya praktik suap. Misalnya melalui penerbitan SP3 [Surat pemberitahuan dari penyidik]," Donal menambahkan.

Selain itu, Donal juga menilai pengawasan yang dilakukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masih terbatas karena kewenangan lembaga ini lemah.

Penerapan sistem meritokrasi dalam pengisian jabatan-jabatan strategis di Polri, kata Donal, juga masih menyisakan sejumlah persoalan.

Dia menemukan masih ada promosi perwira tinggi, yang pernah terseret persoalan hukum, untuk menempati posisi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).

"Hal ini menyisakan pertanyaan terkait ukuran kompetensi dan penilaian kinerja dalam promosi jabatan tersebut," kata Donal.

Baca juga artikel terkait REFORMASI POLRI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom