Menuju konten utama

YLBHI-LBH Jakarta Desak Negara Reformasi Polri Secara Substantif

YLBHI menghimpun catatan pengaduan dan permohonan bantuan hukum yang masuk ke YLBHI dan 15 LBH di Indonesia, termasuk LBH Jakarta.

YLBHI-LBH Jakarta Desak Negara Reformasi Polri Secara Substantif
Lambang Polri. FOTO/polri.go.id

tirto.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merilis catatan kasus-kasus hukum antara polisi dengan warga sipil yang terjadi sepanjang 2016-2019.

Catatan dihimpun berdasarkan pengaduan dan permohonan bantuan hukum yang masuk ke YLBHI dan 15 LBH di Indonesia, termasuk LBH Jakarta yang didampingi dan diberi bantuan hukum.

Catatan tersebut dirilis oleh YLBHI dalam rangka peringatan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh tepat 1 Juli 2019.

"Karena itu jelas ada keprihatinan besar keadaan Polri hari ini, kami tuntut negara lakukan upaya reformasi substantif pada Polri. Bukan hanya reformasi di level peraturan UU, tapi lebih ada di level kultur. Kesaksian teman-teman saya ketemu korban, ini karakter kekerasan terlihat sebagai cara lama, padahal dari darah rakyat polisi berdiri sendiri dari TNI pada pemisahan jadi polisi sendiri," kata Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Simamora saat konferensi pers, Senin (1/7/2019) siang.

Namun, kata Nelson, hingga saat ini sejak 20 tahun lalu reformasi di tubuh Polri belum banyak berubah. Polisi dinilai masih mendominasi penggunaan kekerasan dalam melakukan penindakan.

"Penyiksaan itu opsi paling diminati polisi, sangat mudah, disiksa baru ngaku. Padahal cara seperti itu hanya dilakukan di Eropa tahun 1700-an. Ini enggak ada beda kaya di Eropa abad kegelapan," kata Nelson.

YLBHI mencatat, ada tujuh masalah utama di tubuh Polri yang perlu disorot, seperti kriminalisasi dan minimnya akuntabilitas penentuan tersangka, penundaan proses hukum, masalah mengejar pengakuan tersangka, penangkapan sewenang-wenang, penahanan sewenang-wenang, membatasi hak penasihat hukum, dan penyiksaan.

"Dalam tabulasi, terkumpul ada 115 kasus kelalaian polisi dalam mengurusi permasalah warga sipil, dari mulai 2016 hingga 2019. Setidaknya terdapat 1.120 korban dan 10 komunitas di seluruh Indonesia," kata Kepala Advokasi YLBHI Muhammad Isnur.

Baca juga artikel terkait REFORMASI POLRI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno