Menuju konten utama

YLBHI Pertanyakan Investigasi Polri Soal Kematian Korban 22 Mei

Asfinawati menyesalkan Polri sudah mengklaim tidak ada penggunaan peluru tajam oleh aparat di saat tim investigasi kepolisian belum selesai mengusut penyebab kematian korban aksi 21-22 Mei.

YLBHI Pertanyakan Investigasi Polri Soal Kematian Korban 22 Mei
Personel kepolisian mengamankan jalannya Aksi 22 Mei yang ricuh di depan kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

tirto.id - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mempertanyakan investigasi Polri dalam mengusut penyebab kematian sejumlah korban yang tewas saat aksi massa terjadi di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.

Asfinawati menyayangkan, sebelum tim investigasi itu bekerja, Polri sudah menegaskan bahwa tidak ada penggunaan peluru tajam oleh aparat kepolisian saat menangani kerusuhan pada 21-22 Mei lalu.

“Kami menyesalkan hal itu, bagaimana mereka menginvestigasi kalau sudah memiliki kesimpulan di awal,” kata dia di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (26/5/2019).

Menurut Asfinawati, investigasi tersebut seharusnya dilakukan tanpa ada pembenaran terlebih dahulu terhadap tindakan aparat. Dia menegaskan investigasi itu penting agar ke depan aparat kepolisian melaksanakan kewajibannya tanpa melampaui ketentuan hukum yang berlaku.

Di tempat yang sama, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriyani menilai langkah Polri membentuk tim investigasi internal itu merupakan sesuatu yang wajar. Namun, kata dia, semestinya ada lembaga dari luar yang ikut melakukan investigasi.

“Kalau hanya pihak polisi yang menginvestigasi lalu tidak ada mekanisme check and balance maka faktor independensi dan imparsial akan dipertanyakan,” ujar Yati.

Dia berharap Komnas HAM dan Ombudsman RI bisa ikut terlibat aktif dalam investigasi penyebab kematian korban aksi 21-22 Mei agar ada mekanisme check and balance dalam proses pengusutan kasus ini.

“Suara masyarakat dapat diwakili melalui mekanisme ini. Misalnya ada yang kalah, namun tidak mau menggunakan mekanisme ke Mahkamah Konstitusi, itu juga salah. Kekacauan seperti ini bisa tidak selesai,” tutur Yati.

Tim investigasi bentukan Polri itu dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Moechgiyarto. Tim itu dibentuk kapolri pada 23 Mei lalu dan kini sudah mulai bekerja.

"Proses investigasi menyangkut peristiwa harus sangat detail dan mengumpulkan dahulu berbagai alat bukti," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo pada 24 Mei lalu.

Dedi mengatakan, Tim investigasi akan mengusut penyebab kematian para korban dan segala aspek terkait lainnya.

Dia memastikan perkembangan investigasi akan diberitahukan kepada publik. Selain itu, kata dia, tim investigasi tersebut bekerja sama dengan Komnas HAM dan SETARA Institute.

Dedi juga menegaskan, aparat kepolisian tidak menggunakan peluru tajam dalam menangani kerusuhan yang terjadi saat aksi massa pada 21-22 Mei 2019.

"Tidak ada aparat keamanan TNI dan Polri yang melakukan pengamanan dengan menggunakan senjata api dan peluru tajam. Itu komitmen dari awal sesuai perintah dari Panglima dan Kapolri," ujar dia.

Meski ada dugaan korban tewas karena peluru tajam, sebagaimana disampaikan oleh petugas rumah sakit, Dedi mengatakan tim investigasi itu akan mengategorikan penyebab kematian terlebih dahulu sebelum mengambil kesimpulan.

"Nanti kami pilah penyebabnya, siapa pelaku akan kami kejar, kami sudah deteksi dari awal," ujar dia.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom