Menuju konten utama

Ibunda Nadiem Singgung Hasto hingga Lembong usai Gugatan Ditolak

Ibunda Nadiem, Atika Algadri, mengatakan keluarga tidak memahami mengapa Nadiem bisa diproses hukum.

Ibunda Nadiem Singgung Hasto hingga Lembong usai Gugatan Ditolak
Orang tua eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyampaikan rasa kecewanya usai hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan putranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Orang tua eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyampaikan kekecewaannya atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan putranya.

Ibunda Nadiem, Atika Algadri, mengatakan keluarga tidak memahami mengapa Nadiem bisa diproses hukum meski ia meyakini putranya tidak melakukan kesalahan.

“Kami sedih dan enggak mengerti mengapa ini semua bisa terjadi. Tapi setelah menyatakan itu ya sudah sekarang kami hadapi perjuangan ke depan yang pasti masih panjang,” kata Atika kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Atika berharap penegak hukum menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. Termasuk, hal itu tak hanya untuk Nadiem, tetapi juga untuk semua warga negara.

“Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini kan; ada Pak Hasto; Tom Lembong, banyak sekali. Minta dibantu doanya saja,” ujar Atika.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Gugatan itu terkait dengan penetapan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook pada program digitalisasi Kemendikbudristek 2019–2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sidang perdana digelar sejak Jumat (3/10/2025).

"Mengadili; satu, menolak permohonan praperadilan pemohon, dua membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” kata Hakim Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama