tirto.id - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 pada Selasa, 2 September 2025. Dalam amanatnya, ia menegaskan momentum tersebut menjadi evaluasi sekaligus introspeksi untuk memperkuat kekompakan dan solidaritas Korps Adhyaksa dalam menghadapi tantangan tugas ke depan.
Penetapan 2 September sebagai Hari Lahir Kejaksaan didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023. Tanggal tersebut bertepatan dengan pelantikan Mr. R. Gatot Tanoemihardja sebagai Jaksa Agung pertama dalam Kabinet Presidensial pada 2 September 1945 oleh Presiden Soekarno.
“Momen ini menandai dimulainya kedudukan Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa Kejaksaan lahir bersamaan dengan Republik Indonesia dan berfungsi sebagai penjaga hukum dan penegak cita-cita proklamasi,” tutur Burhanuddin.

Mengusung tema “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju,” Jaksa Agung menekankan pentingnya menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan sejalan dengan agenda supremasi hukum, stabilitas, serta kepemimpinan nasional. Tema ini menurutnya sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, terutama soal penguatan reformasi hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
Untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045, Jaksa Agung mendorong seluruh Insan Adhyaksa bekerja secara profesional dan proporsional sehingga tercipta sistem yang adaptif, responsif terhadap perubahan, serta mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
Ia juga mengapresiasi capaian Kejaksaan RI sebagai lembaga negara terpercaya setelah TNI dan Presiden berdasarkan hasil survei Indikator pada Mei 2025 dan Survei Nasional Polling Institute pada Agustus 2025. Keberhasilan ini menurutnya lahir dari komitmen jajaran Kejaksaan RI dalam menangani perkara dengan menjunjung nilai keadilan, efektivitas fungsi intelijen, pemberantasan korupsi, serta peningkatan kualitas SDM.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan Tujuh Perintah Harian sebagai pedoman kerja seluruh jajaran Kejaksaan, meliputi:
- Tanamkan semangat kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan berlandaskan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.
- Dukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak, disertai dengan pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.
- Perkuat peran sentral kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan sebagai jaksa pengacara negara.
- Optimalkan budaya kerja kolaboratif dan responsif, dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan empati.
- Terapkan secara cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada awal tahun 2026.
- Wujudkan pola pembentukan insan Adhyaksa yang terstandarisasi, profesional, serta memiliki struktur berpikir yang terarah sehingga dapat menjadi role model penegak hukum.
- Tingkatkan pola penanganan perkara dengan menyeimbangkan antara konteks hukum positif dan nilai keadilan dalam masyarakat, demi menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang tidak memihak, objektif, adil, dan humanis.
Ia menutup amanat dengan menegaskan agar setiap Insan Adhyaksa menjaga integritas lembaga dengan menghindari perbuatan tercela. "Ingat! Kita adalah sentral penegakan hukum di negara ini!" Tegasnya.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id


































