tirto.id - Fenomena penjarahan kembali mencuat di Indonesia belakangan ini yang menyasar rumah para pejabat publik. Berawal dari aksi demonstrasi tentang kebijakan-kebijakan yang tidak memihak pada rakyat hingga akhirnya berkembang menjadi aksi anarkis, pengrusakan fasilitas umum, hingga penjarahan yang melibatkan rumah politisi dan pejabat publik.
Menaggapi fenomena ini, tentu muncul pertanyaan: Apakah penjarahan dibenarkan secara moral? Bagaimana hukum penjarahan dalam Islam? Apakah boleh dilakukan atau justru sebaliknya?
Pertanyaan ini sangat penting, karena Islam mengatur dengan jelas hak dan kewajiban umat, termasuk dalam urusan harta benda. Mari kita bahas lebih mendalam.
Arti Penjarahan dalam Perspektif Islam
Sebelum masuk ke pembahasan hukum penjarahan dalam Islam, penting untuk memahami arti kata penjarahan itu sendiri.
Menurut KBBI, penjarahan adalah proses, cara, atau perbuatan menjarah. Kata menjarah sendiri artinya adalah merebut dan merampas milik orang, terutama dalam perang atau dalam kekacauan.
Dapat disimpulkan bahwa penjarahan adalah tindakan mengambil atau merampas barang milik orang lain secara paksa, biasanya dilakukan secara beramai-ramai dalam situasi yang kacau seperti kerusuhan. Dalam bahasa sederhana, pencarahan bukan sekadar pencurian, tetapi melibatkan unsur kekerasan, paksaan, dan kondisi kacau.
Sementara itu, dalam perspektif Islam, penajrahan berbeda dengan ghanimah. Ghanimah merujuk pada harta rampasan perang. Dalam Kitab al-Kharaj, harta rampasan atau ghanimah ini merupakan harta yang diperoleh melalui peperangan atau dengan cara kemiliteran, seperti menembak atau mengepung. Harta ini bisa berupa uang, senjata, bahan pangan, dan sebagainya.
Ghanimah juga berbeda pula dengan sedekah, yang merupakan pemberian ikhlas dari harta yang halal. Penjarahan justru termasuk perbuatan zalim, karena mengambil hak orang lain tanpa izin dan tanpa alasan yang benar.
Perbuatan merampas atau menjarah termasuk dalam perbuatan ghasab, yaitu mengambil sesuatu yang bukan miliknya secara paksa. Perbuatan ini jelas dilarang dalam ajaran Islam.

Contoh Kasus Nyata
Sejarah di Indonesia mencatat, penjarahan bukan lah hal baru. Saat krisis ekonomi yang terjadi tahun 1998, penjarahan terjadi besar-besaran di berbagai kota. Rumah, toko-toko, dan pusat perbelanjaan menjadi sasaran. Begitu pula pada masa bencana, misalnya gempa atau tsunami, beberapa kelompok orang melakukan penjarahan dengan alasan memenuhi kebutuhan.
Kasus terbaru kembali menghebohkan publik. Rumah sejumlah pejabat publik anggota DPR seperti Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut menjadi target penjarahan. Perisitwa ini bukan hanya soal kehilangan materi, tetapi juga merusak kepercayaan sosial, merusak arti demonstrasi itu sendiri, dan menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat.
Lantas, apakah keadaan kacau seperti demonstrasi menjadi alasan pembenaran aksi penjarahan menurut Islam?
Dalil Al-Qur’an & Hadis tentang Penjarahan
Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk hak kepemilikan harta. Setiap harta yang dimiliki seseorang dianggap amanah dari Allah SWT yang tidak boleh diambil tanpa izin dan kerelaan.
Oleh karena itu, penjarahan dipandang sebagai bentuk perampasan hak yang jelas bertentangan dengan nilai keadilan dan kejujuran dalam Islam.
Al-Quran banyak memberikan peringatan agar manusia tidak mengambil harta orang lain dengan cara yang batil. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Wa lā ta’kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlū bihā ilal-ḥukkāmi lita’kulū farīqam min amwālin-nāsi bil-itsmi wa antum ta‘lamūn.
Artinya: “Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Ayat ini menegaskan larangan memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Kata bil-bāṭil mencakup berbagai bentuk perampasan, penipuan, hingga penjarahan. Dalam tafsir Ibnu Katsir, ayat ini juga menjadi dasar larangan merampas harta orang lain, baik melalui kekerasan maupun manipulasi.
Selanjutnya, Allah SWT juga menegaskan dalam QS. An-Nisa: 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Yā ayyuhalladzīna āmanū lā ta’kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takūna tijāratan ‘an tarāḍin minkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā.
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Ayat ini menegaskan syarat sah dalam transaksi harta: harus dengan kerelaan. Jika harta diambil secara paksa, maka ia termasuk batil dan dilarang keras.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, menyebutkan bahwa:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ثُمَّ يَقُولُ كَانَ أَبُو بَكْرٍ يُلْحِقُ مَعَهُنَّ وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً ذَاتَ شَرَفٍ يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ أَبْصَارَهُمْ فِيهَا حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ
Artinya: Dari Abu Hurairah, lalu ia berkata: “Abu Bakar menambahkan dalam hadits tersebut dengan redaksi: ‘Tidaklah seseorang merampas harta orang lain yang karenanya orang-orang memandangnya sebagai orang yang terpandang, ketika dia merampas harta tersebut dalam keadaan mukmin.’” (H.R. al-Bukhari, No. 5150).
Rasulullah SAW pun memperkuat larangan ini melalui sabdanya:
«لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ»
Lā yaḥillu mālu imri’in muslimin illā biṭībi nafsin minhu.
Artinya: “Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR. Ahmad).
Hadis ini menjadi penegasan bahwa merampas atau menjarah harta orang lain adalah perbuatan yang dilarang. Tanpa kerelaan pemilik, harta tidak boleh diambil. Jika pencurian diam-diam saja haram, maka penjarahan yang dilakukan secara terang-terangan dan disertai kekerasan tentu jauh lebih haram.
Dari dalil-dalil ini, jelas bahwa penjarahan termasuk ghasab (merampas hak orang lain) dan saraqah (pencurian). Maka hukum penjarahan dalam Islam adalah haram secara mutlak, tidak bisa dibenarkan bahkan dalam kondisi darurat sekalipun. Islam memberikan solusi halal berupa zakat, infak, atau bantuan sosial bagi mereka yang membutuhkan, bukan dengan merampas milik orang lain.

Sanksi Bagi Pelaku Penjarahan
Dalam hukum Islam, pelaku penjarahan dikenakan sanksi berat. Hukumnya bisa masuk dalam kategori hudud (hukuman tetap yang ditentukan syariat) atau ta’zir (hukuman yang ditentukan penguasa).
Jika memenuhi syarat hudud, penjarahan bisa disamakan dengan pencurian (saraqah). Dalam hal ini, pelaku dapat dikenakan hukuman potong tangan sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Maidah: 38, yaitu:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَـٰلًا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Was-sāriqu was-sāriqatu faqṭa‘ū aydiyahumā jazā`am bimā kasabā nakālam mina llāh, wallāhu ‘azīzun ḥakīm.
Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.”
Berdasarkan ayat ini, para ulama menyamakan penjarahan dengan pencurian (saraqah) bila memenuhi syarat hudud. Maka pelaku dapat dikenakan hukuman potong tangan. Namun jika tidak memenuhi syarat, misalnya nilainya tidak mencapai nisab atau terjadi dalam kondisi kacau, maka hukumannya masuk ranah ta’zir, yakni hukuman yang ditentukan penguasa.
Artinya, penguasa berhak memberikan hukuman yang sesuai, seperti penjara, denda, atau bentuk sanksi sosial lainnya sesuai dengan hukum yang berlaku saat itu.
Menurut para ulama, penjarahan tidak bisa ditoleransi dengan alasan apapun, karena merusak keamanan masyarakat dan melanggar hak asasi manusia dalam Islam. Oleh sebab itu, Islam menempatkan penjarahan sebagai perbuatan kriminal serius yang harus diberi sanksi tegas.
Dari penjelasan di atas, jelas bahwa penjarahan dalam Islam hukumnya haram secara mutlak. Al-Qur’an dan hadis menegaskan larangan keras mengambil harta orang lain dengan cara batil, sementara sanksi bagi pelaku penjarahan sangat berat, baik dalam kategori hudud maupun ta’zir. Islam mendorong umatnya untuk menjaga keadilan, keamanan, serta saling membantu dengan cara yang halal seperti zakat, infak, dan sedekah—bukan dengan merampas hak orang lain.
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Robiatul Kamelia & Yulaika Ramadhani
Masuk tirto.id







































