tirto.id - Hari Ibu di Indonesia diperingati setiap tanggal 22 Desember. Penetapan ini berdasarkan sejarah Hari Ibu yang bermula dari Kongres Perempuan I yang dilaksanakan pada tanggal 22-25 Desember 1928. Kemudian pada tahun 1959 ditetapkan melalui surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959 Tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
Bagi sebagian orang, Hari Ibu dimaknai sebagai waktu untuk merenungkan dan mengingat serta mengenang jasa, kasih sayang, dan juga perjuangan seorang ibu. Banyak juga yang memberikan kata-kata manis, indah, bahkan kado atau hadiah kepada ibunya pada hari tersebut untuk merayakannya.
Menjelang perayaan Hari Ibu, terkadang muncul pertanyaan tentang hukum merayakan hari ibu dalam Islam. Apakah hal tersebut diperbolehkan ataukah termasuk bid’ah yang tidak diperbolehkan. Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut secara ringkas dan bagaimana menanggapinya.
Hukum Merayakan Hari Ibu Dalam Islam

Banyak sekali ulama Islam yang ditanya mengenai perayaan hari ibu ini. Apakah kehadirannya diperbolehkan dalam Islam atau tidak, serta apakah perayaan tersebut menjadi suatu perbuatan bid’ah.
Menanggapi pertanyaan ini, Syaikh Muhammad ibn Shalih Al-Utsaimin menjawab bahwa perayaan yang demikian tidak dibenarkan di dalam Islam. Beliau menambahkan, di dalam Islam, perayaan hanya pada 3 hari raya, yaitu Idulfitri, Iduladha, dan juga Hari Jumat. Maka, di luar 3 hari raya ini akan dianggap bid’ah. Kemudian beliau mengutip hadis Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak.” HR. Al-Bukhari dalam Ash-Shulh (2697). Muslim dalam Al-Aqdhiyah (1718).
Ibu memiliki kedudukan yang sangat mulia di dalam Islam. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa ibu lebih utama daripada ayah. Dari Mu’awiyah bin Haidah Al Qusyairi radhiallahu’ahu, beliau bertanya kepada Nabi:
يا رسولَ اللهِ ! مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ : قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أباك ، ثُمَّ الأَقْرَبَ فَالأَقْرَبَ
“Wahai Rasulullah, siapa yang paling berhak aku perlakukan dengan baik? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: ayahmu, lalu yang lebih dekat setelahnya dan setelahnya” (HR. Al Bukhari dalam Adabul Mufrad, sanadnya hasan).
Memuliakan seorang ibu tidak harus menunggu hari tertentu untuk merayakannya. Begitu pula dengan mengingat jasa dan juga kasih sayangnya. Berbakti kepada kedua orang tua terutama seorang ibu haruslah dilakukan tanpa memandang hari tertentu.
Hal tersebut dapat kita lakukan sepanjang tahun, selama anak-anak masih hidup. Sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i bahwa surga berada di bawah telapak kaki ibu
عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ جَاهِمَةَ السَّلَمِيِّ أَنَّ جَاهِمَةَ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَدْتُ أَنْ أَغْزُوَ وَقَدْ جِئْتُ أَسْتَشِيرُكَ فَقَالَ هَلْ لَكَ مِنْ أُمٍّ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَالْزَمْهَا فَإِنَّ الْجَنَّةَ تَحْتَ رِجْلَيْهَا
Dari Muawiyah bin Jahimah As-Salami, bahwa Jahimah menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin berjihad bersamamu.” Beliau bertanya, “Apakah kamu mempunyai ibu?” Ia menjawab, “Benar.” Rasulullah bersabda, “Berbaktilah kepadanya karena sesungguh surga berada di bawah telapak kakinya.” (HR. An-Nasa’i)
Hal tersebut sama seperti yang disebutkan oleh Syaikh Al-Utsaimin dalam buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, “Seorang ibu lebih berhak untuk senantiasa dihormati sepanjang tahun, daripada hanya satu hari itu saja, bahkan seorang ibu mempunyai hak terhadap anak-anaknya untuk dijaga dan dihormati serta dita’ati selama bukan dalam kemaksiatan terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, di setiap waktu dan tempat.”
Buya Yahya juga pernah memberikan pendapat serupa dalam menanggapi tentang hukum merayakan hari ibu ini. Beliau mengatakan dalam Islam tidak ada konsep “Hari Ibu” yang diperingati tiap tahunnya karena sejatinya seorang muslim harusnya menghormati dan memuliakan ibunya sepanjang tahun setiap harinya.
Walau demikian, ada beberapa pendapat yang mengatakan selama perayaan tersebut bukanlah bagian dari ibadah dan hanya sebatas menjadi pengingat seorang anak terhadap kasih sayang dan perjuangan seorang ibu, maka sah-sah saja. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Mufti Besar Mesir dan Grand Syekh Al-Azhar As-Syarif Syekh Dr. Ali Jum’ah Muhammad.
السُّؤَالُ مَا حُكْمُ الْاِحْتِفَالِ بِعِيْدِ الْأُمِّ وَهَلْ هُوَ بِدْعَةٌ؟ الْجَوَابُ: ... وَمِنْ مَظَاهِرِ تَكْرِيْمِ الْأُمِّ الْاِحْتِفَالُ بِهَا وَحُسْنُ بِرِّهَا وَالْإِحْسَانُ إِلَيْهَا وَلَيْسَ فِي الشَّرْعِ مَا يَمْنَعُ مِنْ أَنْ تَكُوْنَ هُنَاكَ مُنَاسَبَةٌ لِذَلِكَ يُعَبَّرُ فِيْهَا الْأَبْنَاءُ عَنْ بِرِّهِمْ بِأُمَّهَاتِهِمْ فَإِنَّ هَذَا أَمْرٌ تَنْظِيْمِيٌّ لَا حَرَجَ فِيْهِ
“(Pertanyaan) Bagaimana hukum peringatan hari ibu apakah termasuk bid’ah? (Jawaban) ... Termasuk dari wujud nyata memuliakan seorang ibu adalah menggelar suatu peringatan untuknya dan bersikap baik padanya. Dalam syariat tidak ada larangan mengenai tindakan yang selaras dengan praktik tersebut yang dinilai oleh seorang anak sebagai bentuk kepatuhan dengan ibu mereka. Maka hal ini termasuk kegiatan yang tertata dan tidak terdapat dosa di dalamnya.” [Ali Jum’ah, Al-Bayan lima Yusghilul Adzhan, [Kairo, Darul Muqattam], juz I, halaman 250).
Dari penjelasan ini bisa dilihat bahwa hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam sifatnya mubah atau diperbolehkan. Mengucapkan Hari Ibu menjadi bentuk ungkapan rasa syukur dan berbakti kepada kedua orang tua, khususnya ibu.
Memaknai Hari Ibu dalam Islam

Selain perdebatan hukum Islam mengenai perayaan Hari Ibu, menarik juga melihat bagaimana masyarakat Indonesia memaknainya dalam kehidupan sehari-hari. Di banyak keluarga, Hari Ibu bukan sekadar momentum seremonial, melainkan kesempatan untuk mempererat hubungan emosional antara anak dan orang tua.
Saat Hari Ibu, ada yang memilih menulis surat sederhana berisi ungkapan terima kasih, ada pula yang menyiapkan masakan favorit ibu sebagai bentuk cinta. Tradisi lokal seperti sungkem atau mencium tangan orang tua juga menjadi simbol penghormatan yang kuat dan penuh makna.
Seorang anak yang masih tinggal dengan kedua orang tuanya akan berpamitan dengan menyalami dan mencium tangan maupun dahi kedua orang tuanya sebelum berangkat kerja atau sekolah. Cara ini adalah salah satu cara paling sederhana yang bisa dilakukan.
Bagi seorang anak yang tidak tinggal bersama kedua orang tuanya karena sedang merantau baik untuk bekerja atau menempuh pendidikan, bisa dengan secara rutin menelepon kedua orang tua kita untuk sekedar menanyakan kabar atau bercerita hal-hal lainnya. Selain itu, dengan mengirimi mereka makanan yang mereka sukai atau bantuan-bantuan lainnya juga dapat menjadi salah satu cara kita menghormati dan berbakti kepada kedua orang tua terutama ibu.
Di sisi lain, perayaan Hari Ibu ini sering dijadikan ajang kampanye sosial, seperti mengingatkan pentingnya peran ibu dalam pendidikan anak, kesehatan keluarga, hingga pembangunan bangsa. Hal ini menunjukkan bahwa Hari Ibu tidak hanya menyentuh ranah pribadi, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang luas.
Dengan demikian, meskipun ada ulama menilai perayaan ini tidak sesuai tuntunan syariat, banyak orang tetap melihatnya sebagai sarana refleksi dan apresiasi. Pada akhirnya, yang terpenting bukanlah perayaannya, melainkan bagaimana setiap anak mampu menjaga, menghormati, dan membahagiakan ibunya sepanjang waktu.
Penulis: M Rifqi Rafly Ramadhan
Editor: Elisabet Murni P
Masuk tirto.id






































