Menuju konten utama

Hotman Paris Sebut Jaksa Sudah Yakin Menang di Kasus Impor Gula

Hotman Paris mengatakan JPU telah yakin menang melawan 9 pihak perusahaan gula swasta, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Hotman Paris Sebut Jaksa Sudah Yakin Menang di Kasus Impor Gula
Pengacara Hotman Paris memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri atas kasus kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh Razman Arif Nasution, Senin (17/2/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penasihat hukum Dirut PT Angels Products, Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea, mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) telah yakin menang melawan 9 pihak perusahaan gula swasta, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Hotman memandang hal tersebut tercermin dari mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus impor gula ini.

Hotman menyatakan hal itu dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, dengan terdakwa Tony dan 8 pihak perusahaan gula swasta lainnya.

"Mohon maaf ini jujur saya, kami tim penasihat hukum ini kurang semangat nih, gara-gara Jaksa sudah yakin bakal menang gara-gara Tom Lembong udah divonis," kata Hotman dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Dia mengatakan, tim Penasihat Hukum (PH) menjadi tidak bersemangat saat mengetahui Jaksa telah yakin untuk memenangkan perkara ini.

"Kami lemas-lemas dari tadi," ujar Hotman.

Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan dua saksi, yaitu Staf Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Yudi Wahyudi, dan Kepala Subbidang Cadangan Pangan Pemerintah, Lalang Ken Handita.

Dalam kasus ini, Tony Wijaya bersama pihak swasta lainnya didakwa telah merugikan negara karena melakukan impor gula atas persetujuan impor (PI) dari Tom Lembong, tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Sembilan pihak perusahaan swasta tersebut yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; dan Dirut PT Sugar Industry, Indra Suryaningrat.

Kemudian, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Dirut PT Berkas Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.

Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, telah memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus ini. Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini.

Baca juga artikel terkait KASUS IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama