Menuju konten utama

Saksi di Kasus Impor Gula: RI Belum Pernah Surplus Gula

Staf Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Yudi Wahyudi, mengatakan Indonesia tidak pernah surplus gula, sehingga perlu impor.

Saksi di Kasus Impor Gula: RI Belum Pernah Surplus Gula
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, dengan terdakwa 9 perusahaan gula swasta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/7/2025).

tirto.id - Staf Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Yudi Wahyudi, mengatakan Indonesia tidak pernah surplus gula, sehingga perlu melakukan impor.

Hal tersebut disampaikan Yudi, saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, dengan terdakwa 9 pihak perusahaan gula swasta.

Awalnya, penasihat hukum Dirut PT Angels Products, Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea, menanyakan kepada Yudi soal pembahasan Rakortas 28 Desember 2015, yang diikuti oleh Menteri Pertanian. Tony merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini.

"Saya hanya mengatakan bahwa Menteri mengatakan, menteri Pertanian yang adalah atasan mereka (saksi) Indonesia butuh gula 200 ribu ton. Saya hanya menyinggung itu karena anda dari Kementerian Perindustrian," kata Hotman, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Kemudian, Yudi menjelaskan bahwa Indonesia jika dilihat dari sisi produksi gula, tidak pernah surplus, sehingga perlu impor gula.

"Memang dari sisi tadi saya sampaikan, produksi kita belum pernah surplus," kata Yudi.

"Belum pernah surplus?" tanya Hotman.

"Belum pernah surplus," jawab Yudi.

"Karena belum pernah surplus berarti diapain? Impor?" tanya Hotman lagi.

"Defisit pasti diimpor. Selama ini defisit pasti diimpor," jawab Yudi.

Kemudian, Hotman memastikan kepada Yudi soal langkah pemerintah untuk melakukan impor gula pada 2015 adalah keputusan yang tepat.

"Kalau itu Anda baru hebat. Anda jujur. Jadi, memang perlu diimpor. Jadi, keputusan pemerintah untuk mengimpor itu adalah keputusan yang tepat. Nanti soal kita bicara apakah BUMN atau tidak. Jadi anda sesuai dengan fakta kejadian, memang keputusan pemerintah mengimpor gula itu adalah keputusan yang tepat?" tanya Hotman.

"Secara tidak langsung seperti itu," jawab Yudi.

Dlam kasus ini, Tony Wijaya bersama pihak swasta lainnya didakwa telah merugikan negara karena melakukan impor gula atas persetujuan impor (PI) dari Tom Lembong, tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Sembilan pihak perusahaan swasta tersebut yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; dan Dirut PT Sugar Industry, Indra Suryaningrat.

Kemudian, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Dirut PT Berkas Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.

Baca juga artikel terkait KASUS IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama