Menuju konten utama

Hotman Paris Minta Kejagung Hentikan Kasus Impor Gula

Kuasa hukum sembilan terdakwa dari pihak korporasi dalam kasus korupsi impor gula meminta Kejagung mencabut dakwaan.

Hotman Paris Minta Kejagung Hentikan Kasus Impor Gula
Sejumlah Kuasa Hukum 9 terdakwa pihak perusahaan swasta dalam kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, saat konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/8/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Kuasa hukum sembilan terdakwa dari pihak korporasi dalam kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut dakwaan.

Permintaan ini dilayangkan usai mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga terbebas dari status sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Kuasa Hukum terdakwa Tony Wijaya, Dirut PT Angels Products, Hotman Paris Hutapea, mengatakan permintaan ini akan disampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung dalam persidangan.

"Ya hari ini kami kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung, SQ JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik," kata Hotman kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/8/2025).

"Dicabut dari Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat atau hakim karena jabatannya, menghentikan perkara dan mencoret perkara dari daftar buku perkara, itu permohonannya," tambahnya.

Hotman menilai proses hukum kasus impor gula seharunya dihentikan usai Tom Lembong mendapatkan abolisi dari presiden.

Sembilan terdakwa perusahaan gua swasta ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan impor atas persetujuan impor (PI) yang dikeluarkan oleh Tom Lembong.

Hotman menyebut jaksa seharunya menyukseskan program abolisi dari Prabowo, yang telah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.

Dia juga mengimbau kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin, untuk turut mendukung program abolisi dari Prabowo. "Jadi Bapak Jaksa Agung wajib hukumnya bagi Bapak Jaksa Agung untuk menyukseskan program Keppres dari Bapak Presiden ini yang sudah disetujui DPR," tuturnya.

Hotman menyebut dalam surat dakwaan, Tom Lembong merupakan pihak yang memerintahkan untuk melakukan impor gula. Sedangkan, kliennya dan delapan terdakwa lainnya, hanya menjalankan tugas berdasarkan perintah yang ada.

"Jadi kalau pemberi tugas sudah dihentikan proses hukumnya apalagi penerima tugas," pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dirut PT Berkas Manis Makmur, Hans Falita Hutama, Soesilo Aribowo, mengatakan kliennya hanya terkena Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP soal penyertaan. Menurutnya, jika perkara Tom Lembong sebagai pelaku utama sudah dihentikan maka sembilan pihak perusahaan gula swasta juga harus turut terbebas dari perkara ini.

"Kasus impor gula ini harus dihentikan dan ditiadakan. Itu satu. Dan untuk 9 importir swasta ini tidak memerlukan Keppres abolisi karena cukup dgn kejaksaan mencabut, menarik surat dakwaan, tidak perlu repot-repot lagi," kata Soesilo.

Baca juga artikel terkait ABOLISI TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama