Menuju konten utama

Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut Hendry divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Hendry Lie bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Majelis Hakim memvonis pemilik PT Tinindo Internusa itu dengan pidana penjara 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.

tirto.id - Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN) sekaligus mantan bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, divonis hukuman 14 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Hendry terbukti terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman tambahan kepada Hendry Lie berupa denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

Selain itu, Majelis Hakim juga memvonis Hendry dengan hukuman tambahan yaitu membayar uang pengganti senilai Rp1,05 triliun subsider delapan tahun penjara.

Hakim juga membacakan hal yang memberatkan bagi Hendry, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Dia juga disebut telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, termasuk kerusakan lingkungan. Sedangkan, hal yang meringankan bagi Hendry adalah belum pernah dihukum.

Hakim meyakini Hendry telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Atas vonis tesebut, baik Hendry maupun Jaksa masih akan Pikir-pikir untuk melakukan banding. Keputusan upaya hukum tersebut akan disampaikan dalam waktu tujuh hari.

Diketahui, vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang menuntut Hendry dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.

Selain itu, Hendry juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1,06 triliun subsider 10 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI TIMAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher