Menuju konten utama

Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Hendry Lie juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,059 triliun subsider 10 tahun kurungan penjara.

Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Hendry Lie bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Dalam sidang tersebut JPU menuntut pemilik PT Tinindo Internusa itu dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,06 triliun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

tirto.id - Pemilik saham di PT Tinindo Internusa sekaligus pendiri maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie, dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendry Lie dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Selain itu, Hendry juga dituntut dengan hukuman tambahan berupa denda senilai Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,059 triliun subsider 10 tahun kurungan penjara.

"Dalam terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun," ucap Jaksa.

Jaksa meyakini, Hendry telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Diketahui, dalam kasus itu, Hendry didakwa telah menerima uang senilai Rp1,059 triliun, melalui PT Tinindo Internusa, atas pembayaran pembelian bijih timah ilegal melalui kegiatan sewa smelter, borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP), dan harga pokok produksi (HPP) PT Timah.

Atas perbuatannya, bersama dengan para terdakwa lainnya Hendry Lie disebut telah menyebabkan kerugian yang sangat besar, yaitu senilai Rp300 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI TIMAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto