tirto.id - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Mahmud Hendropriyono mewanti-wanti, agar tidak ada organisasi lain yang menampung eks Front Pembela Islam (FPI). Sebab organisasi masyarakat yang sudah dilarang itu, terbukti 37 anggotanya terlibat dalam kegiatan terorisme.
"Artinya, jika ada organisasi lain yang menampung eks anggota FPI, maka organisasi tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang sama," kata Hendropriyono melalui keterangan tertulisnya, Kamis (31/12/2020).
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer itu menegaskan, kegiatan FPI selama ini jauh dari kehidupan masyarakat yang toleran terhadap perbedaan.
"Juga jika masih ada oknum yang ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dengan melanggar UU 5/2018, maka dia dapat dikenakan sanksi karena tindak pidana terorisme," tuturnya.
Setelah pembubaran FPI, kata Hendropriyono, tidak akan lagi ada penggerebegan terhadap orang yang sedang beribadah, acara pernikahan, melarang menghormati bendera merah putih, razia di cafe, mini market.
"Dan lain lain kegiatan yang main hakim sendiri," sambungnya.
Hendropriyono menuturkan, kegiatan kriminal yang terorganisir dengan kedok agama telah dihentikan. Menurutnya, itu dilakukan demi disiplin sosial.
"Hanya dengan disiplin kita bisa mencapai stabilitas dan hanya dengan stabilitas kita dapat bekerja, untuk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama," ujarnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana