Menuju konten utama

ASN Nyatakan Mosi Tidak Percaya Bupati Jember Usai Kalah Pilkada

300 ASN meneken surat pernyataan tidak percaya kepada Bupati Jember Faida.

ASN Nyatakan Mosi Tidak Percaya Bupati Jember Usai Kalah Pilkada
Petahana Faida menyapa relawan dan pendukungnya di rumahnya sebelum menyerahkan berkas syarat dukungan calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan pada Sabtu (22/2/2020). (ANTARA/ Zumrotun Solichah)

tirto.id - Pengerahan aparatur sipil negara (ASN) untuk mosi tidak percaya terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (30/12/2020). Sekitar 300 ASN yang dikomandoi oleh wakil bupati Jember, A Muqit Arief meneken pernyataan protes tersebut ditujukan kepada Bupati Jember Faida.

"Ada tujuh poin alasan yang mendasari para ASN melakukan mosi tidak percaya terhadap Bupati Faida," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Jember, Widi Prasetyo.

Menurutnya, dalam menjalankan pemerintahan, Faida telah membuat keputusan dan penyalahgunaan wewenang serta menabrak regulasi yang berlaku secara gegabah dengan mengabaikan norma-norma sosial, mengabaikan keberlangsungan pelayanan publik dan mengabaikan hak-hak kepegawaian ASN.

"Bupati Faida membebastugaskan beberapa pejabat tanpa alasan yang dapat diterima akal sehat, tanpa melalui prosedur dan norma administrasi kepegawaian yang sesuai dengan ketentuan perundangan," katanya.

Selain itu, lanjut dia, mengangkat pelaksana tugas yang tidak memenuhi syarat administrasi kepegawaian dan mengangkat pelaksana tugas pada jabatan- jabatan yang masih ada pejabat definitifnya tanpa melalui proses yang sesuai dengan ketentuan perundangan.

Ia menjelaskan Surat Edaran Mendagri Nomor 820/6923/SJ tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pilkada juga ditabrak.

"Untuk itu, para ASN menyatakan mosi tidak percaya atas kepemimpinan Bupati Faida dan menolak semua kebijakan Bupati Faida yang bertentangan dengan ketentuan perundangan," ujarnya.

Faida saat ini kalah dalam Pilkada Jember 2020. Ia maju dari calon perseorangan atau independen. Sebelumnya Faida juga dimakzulkan oleh DPRD setempat. Hal itu terjadi sebelum pilkada.

Dalam surat mosi tidak percaya itu, para ASN Jember juga memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut kewenangan Bupati Jember selaku pejabat pembina kepegawaian berdasarkan PP 17/2020.

Baca juga artikel terkait BUPATI JEMBER

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Zakki Amali