tirto.id - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar menyebut, Perpres 37/2019 tentang jabatan fungsional TNI bisa digunakan pemerintah sebagai upaya melegitimasi agar TNI bisa menduduki jabatan sipil.
"Ini ada yang aneh. Kenapa ada orang dinaikin pangkatnya sementara posisinya belum jelas? Jadi ide besarnya Perpres 37 itu sebetulnya dasar hukum untuk melegitimasi. Saya menduganya hal-hal yang dibuat untuk mengisi jabatan tentara dan ini bisa dibilang upaya untuk membela petinggi tentara dalam rezim pemerintahan ini," kata Haris di kantor Lokataru, Jakarta, Senin (1/7/2019).
Ia juga menilai Perpres ini telah melanggar UU TNI. Sebab, UU TNI telah mengatur 8 pos kementerian yang dapat ditempati. Dalam perpres, kata dia, justru melegitimasi TNI duduk di pos kementerian atau kantor di luar undang-undang.
Dengan perpres ini, kata dia, presiden bisa menaikkan pangkat jenderal tanpa ada pos jabatan, karena persetujuan kenaikan pangkat jabatan berada ada pada presiden.
Presiden, ujar dia, diduga tidak memahami konteks sistem pertahanan. Ia beralasan, presiden tidak memahami permasalahan ancaman dalam pemerintahan.
"Seharusnya menandatangani pangkat sejumlah TNI itu dalam rangka untuk memperkuat strategi pertahanan negara. Kalau kayak begini orang dinaikin pangkatnya, tapi pos nggak ada, itu artinya hanya untuk membahagiakan petinggi TNI, tapi sebetulnya di sisi lain upaya membuat malu petinggi TNI," imbuh Haris.
Haris mengingatkan, perpres ini membuat TNI bisa masuk jabatan publik yang ditempati sipil. Perpres, imbuh dia, justru membawa Indonesia ke militerisasi.
Menurut Haris, pemerintah seharusnya tidak menghambat sipil dengan memasukkan TNI dalam jabatan di kementerian/lembaga.
"Saya nggak melihat sipil nggak beres kok. Menurut saya kapasitas orang sipil baik. Dugaan saya makna politisnya tinggi sekali bahwa ini upaya membelai-belai 'kepala' dan 'leher' TNI untuk dikasih posisi-posisi yang lebih luas, jadi mereka akan merasa bersama Jokowi, [sehingga] kami [TNI] semua sejahtera," imbuh dia.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali