Menuju konten utama

Hari Santri 2025 Jatuh Tanggal Berapa, Kapan, & Apakah Libur?

Hari Santri 2025 sebentar lagi akan diperingati di Indonesia. Kapan peringatan Hari Santri 2025 dan apakah Hari Santri 2025 libur? Simak ulasannya.

Hari Santri 2025 Jatuh Tanggal Berapa, Kapan, & Apakah Libur?
Santri mengikuti Kirab Santri dan Jalan Sehat Sahabat Santri di alun-alun Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (28/10/2018). ANTARA FOTO/Umarul Faruq

tirto.id - Hari Santri 2025 sebentar lagi akan diperingati di Indonesia. Peringatan tersebut menyita banyak perhatian, termasuk kapan peringatannya. Lantas, apakah Hari Santri 2025 libur?

Peringatan Hari Santri diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 yang ditandatangani pada 15 Oktober 2015 di Masjid Istiqlal Jakarta.

Artinya, Hari Santri 2025 bertepatan dengan satu dekade penetapan Hari Santri sejak 2015. Peringatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran santri dalam memberikan kontribusi kepada negara.

Peringatan Hari Santri 2025: Apakah Libur Nasional?

Hari Santri 2025 jatuh pada tanggal 22 Oktober 2025 atau bertepatan dengan hari Rabu. Pada peringatan tersebut, sejumlah agenda digelar untuk merayakan, baik di tingkat nasional ataupun daerah.

Pada tahun 2025, terdapat delapan agenda yang telah disusun oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk merayakan peringatan Hari Santri 2025. Delapan agenda besar tersebut diberi nama Astahasa.

“Tahun ini, rangkaian Hari Santri dikemas dalam delapan agenda besar "Astahasa", termasuk Musabaqah Qiraatul Kutub Internasional (MQKI) perdana di Sulawesi Selatan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Cek Kesehatan Gratis (CKG), serta gerakan Satu Santri Satu Pohon,” mengutip unggahan Kemenag RI, Minggu (21/9/2025).

Seperti mengutip laman resmi Kemenag, Hari Santri 2025 mengusung tema “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia”. Melalui Hari Santri 2025, pesantren diharapkan dapat terus eksis, mengisi ruang publik, dan mempererat jejaring antar-pesantren, baik di tingkat nasional maupun global.

Ithlaq atau rangkaian awal Hari Santri 2025 dimulai hari ini di di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur. Acara tersebut dimulai dengan halaqah (seminar) di Ma’had Aly Hasyim Asyari di Jombang. Kemudian, akan berlangsung juga Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melansir Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor Tahun 2025, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 11 cuti bersama.

Dari daftar hari libur dan cuti bersama tersebut, tidak ada libur Hari Santri 2025. Hal ini juga diatur dalam Keppres Hari Santri:

“Menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri. Hari Santri bukan merupakan hari libur,” bunyi Keppres Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

Dengan begitu, sekolah tetap masuk seperti biasa dan karyawan atau pekerja juga tetap masuk. Namun, beberapa instansi biasanya menyelenggarakan acara khusus peringatan Hari Santri 2025, baik bertepatan dengan hari santri maupun setelahnya.

Kemudian, pada perayaan puncak Hari Santri 2025, Kemenag akan menggelar Pesantren Award 2025. Acara tersebut memberikan penghargaan kepada semua pihak yang turut aktif berpartisipasi memajukan pesantren.

"Inisiasi Pesantren Awards ini merupakan salah satu bentuk penghargaan kami kepada semua pihak yang turut aktif berkontribusi memajukan dunia pesantren,” ujar Direktur Pesantren pada Ditjen Pendidikan Islam Basnang Said, Rabu (30/7/2025).

Pertimbangan Penetapan Hari Santri

Mengutip laman Database Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat tiga pertimbangan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

Pertama, ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengisi kemerdekaan.

Kedua, keputusan tersebut diambil untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa, perlu ditetapkan Hari Santri pada tanggal 22 Oktober.

Ketiga, tanggal 22 Oktober tersebut diperingati merujuk pada ditetapkannya seruan resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia yang mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan penjajah.

Baca juga artikel terkait HARI SANTRI NASIONAL atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo