tirto.id - Idul Adha 2025 akan diperingati umat Muslim. Kebutuhan hewan kurban seperti kambing dan sapi semakin meningkat. Simak informasi mengenai harga kambing dan sapi kurban jelang Idul Adha 2025 di Kota Medan dan Palembang.
Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025, Idul Adha tahun 2025 diperkirakan jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Namun, keputusan pasti masih akan ditentukan melalui Sidang Isbat yang akan dilaksanakan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban diwarnai ibadah dengan menyembelih hewan ternak mulai tanggal 10 Dzulhijjah atau setelah melaksanakan shalat Idul Adha. Tidak hanya itu, penyembelihan hewan ternak juga dapat dilakukan selama tiga hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Menurut Imam Syafii dan Imam Maliki, hukum melaksanakan kurban adalah sunah muakkad. Perintah kurban tercantum dalam Al-Qur'an surah Al-Kautsar.
Harga Kambing dan Sapi Kurban 2025 Medan
Perintah berkurban berlaku untuk seluruh umat Islam. Di Indonesia, kurban biasanya berupa hewan ternak kambing dan sapi.
Harga hewan kurban di beberapa daerah bisa jadi berbeda-beda. Hal ini bergantung pada lokasi, kualitas hewan, dan momen pembelian. Umat dapat memantau harga hewan kurban sapi dan kambing tahun 2025 di Medan dan Palembang.
Harga Kambing Kurban 2025 di Medan
Harga kambing dan sapi untuk kurban bisa bervariasi. Ini bergantung pada jenis dan bobot hewan.Harga kambing kurban 2025 di Medan dijual dengan kisaran Rp2.200.000. Berikut ini kisaran harga kambing kurban 2025 di Medan:
- Kambing atau domba: Rp2.200.000
Harga Sapi Kurban 2025 di Medan
Sementara harga sapi kurban 2025 di Medan bisa diketahui dalam 2 bentuk, yakni 1 sapi utuh dan 1/7 sapi.Artinya, umat dapat membeli 1 sapi utuh. Selain itu, juga bisa dalam bentuk 1/7 sapi alias patungan bersama 7 orang.
Berikut perkiraan harga sapi kurban 2025 di Medan:
- 1 sapi: Rp16.000.000
- 1/7 sapi: Rp2.300.000.

Harga Kambing dan Sapi Kurban 2025 Palembang
Harga kambing dan sapi kurban 2025 di Palembang juga cukup bervariasi. Hal ini dipengaruhi oleh jenis kambing atah sapi kurban tersebut.
Umat dapat menyimak perkiraan harga kambing dan sapi kurban 2025 di Palembang melalui uraian di bawah ini:
Harga Kambing Kurban 2025 di Palembang
Kambing yang dijual meliputi jenis kambing Etawa, Kacang, Peranakan Etawa (PE), hingga Rambon. Kisaran harga mencapai Rp2,5-7 juta dan tergantung bobot.- Etawa, Kacang, PE, & Rambon: Rp2,5-7 Juta.
Harga Sapi Kurban 2025 di Palembang
Jenis sapi yang dijual meliputi Sapi Bali, Simental atau Metal, dan Limousin dengan harga kisaran Rp18—126 juta. Namun, jenis sapi yang populer yakni Sapi Bali dengan harga kisaran Rp18—26 juta.- Sapi Bali, Simental, & Limousin: Rp18-126 Juta
- Sapi Bali: Rp18—26 Juta.
Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha
Sejumlah syarat harus dipenuhi guna melaksanakan kurban. Hal ini sangat penting agar ibadah kurban menjadi sah dan diterima.
Syarat yang harus dipenuhi dalam berkurban saat Idul Adha meliputi jenis hewan, usia, hingga waktu yang tepat untuk menyembelih hewan kurban.
Berikut ini rincian syarat hewan kurban untuk Idul Adha:
1. Jenis Hewan Kurban
Hewan yang diperbolehkan untuk kurban adalah jenis hewan ternak. Adapun hewan ternak yang boleh dikurbankan dapat berupa kambing, domba, sapi, serta unta.
2. Usia Minimum Hewan Kurban
- Kambing: minimal 1 tahun
- Domba: 6 bulan
- Sapi: minimal 2 tahun
- Unta: minimal 5 tahun
Hewan ternak yang akan dikurbankan harus milik pribadi atau diperoleh melalui cara yang halal dan sah. Apabila hewan diperoleh dengan cara mencuri atau tanpa izin pemilik, maka dianggap tidak dianggap tidak sah.
4. Kondisi Fisik Hewan Kurban
Hewan ternak yang akan dikurbankan harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Adapun kondisi yang membuat hewan kurban tidak sah adalah seperti buta, sakit, pincang, atau terlalu kurus hingga tidak cukup daging.
5. Waktu yang Tepat untuk Menyembelih Hewan Kurban
Untuk menyembelih hewan kurban, waktu yang diperbolehkan yakni setelah shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) hingga hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Jika penyembelihan dilakukan di luar waktu tersebut, kurban dianggap tidak sah atau tidak dihitung sebagai ibadah kurban.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































