tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dipimpin Budi Susilo menolak permohonan pemeriksaan ulang saksi-saksi dan ahli yang diajukan oleh eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Maya Kusmaya, dalam sidang tingkat banding kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Rabu (6/5/2026).
Maya Kusmaya adalah salah satu terdakwa dalam kasus yang juga menjerat eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Ketua tim penasihat hukum Maya Kusmaya, Luhut Pangaribuan, menyampaikan keberatan dan menilai fakta-fakta kunci dalam perkara ini belum dipertimbangkan secara benar.
"Majelis menolak permohonan pemeriksaan ulang dengan alasan para saksi dan ahli tersebut sudah pernah didengarkan keterangannya dalam sidang," kata Luhut dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu.
Luhut menyatakan keberatan karena kesaksian tersebut sangat vital untuk mengoreksi kekeliruan fakta dalam putusan pengadilan tingkat pertama. Menurutnya, ada poin krusial mengenai profitabilitas perusahaan yang tidak terbaca secara utuh oleh hakim di tingkat pertama.
"Tidak pernah ada penjualan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan selama ini Pertamina Patra Niaga mendapat untung dari penjualan solar nonsubsidi, di mana solar nonindustri mengkontribusikan 98% dari laba
penjualan pelanggan segmen korporat," kata Luhut.
Luhut juga menyoroti aspek teknis mengenai bottom price (harga dasar) yang menjadi materi gugatan. Dia menjelaskan bahwa pemahaman hukum terhadap harga tersebut harus diletakkan pada proporsi yang tepat sesuai sistem perusahaan.
“Bottom price itu hanya estimasi harga yang dihitung dari estimasi biaya yang diterbitkan setiap dua mingguan, untuk transaksi penjualan spot dan tidak dapat digunakan untuk transaksi penjualan kontrak jangka panjang yang dipermasalahkan dalam perkara ini,” tegasnya.
Luhut menambahkan bahwa ada landasan regulasi yang jelas yang memperbolehkan kebijakan harga tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama yang diterbitkan pada 2021.
“Paling penting, bahwa penjualan di bawah bottom price ini sesungguhnya diperbolehkan berdasarkan
SK Direktur Utama yang dibuat sejak 2021," tegas dia.
Luhut dan timnya juga membandingkan penolakan majelis hakim ini dengan proses hukum terdakwa lain dalam kasus terkait, yakni Riva Siahaan. Dia mencatat adanya ketidakkonsistenan perlakuan di tingkat banding.
"Tim Advokat menyoroti adanya perbedaan dengan sidang terdakwa Riva Siahaan yang menggelar pemeriksaan ulang terhadap beberapa saksi pada hari Rabu, 29 April 2026, yang lalu," jelas Luhut.
Meski kecewa karena permohonan pemeriksaan ulang saksi lama ditolak, Luhut Pangaribuan menyatakan bahwa kliennya tetap menghormati wewenang majelis hakim. Namun, dia memberikan catatan serius agar pengadilan tetap menjaga marwah keadilan tanpa tebang pilih.
"Dengan harapan ini bukan diskriminasi terhadap pencari keadilan dan majelis hakim dapat secara objektif mengadili perkara," tegas Luhut.
Sebagai langkah lanjutan setelah penolakan tersebut, tim hukum Maya Kusmaya akan mengajukan saksi-saksi baru yang sama sekali belum pernah memberikan keterangan di sidang tingkat pertama.
"Selanjutnya, terdakwa dan tim advokat akan berfokus pada upaya pembelaan melalui saksi tambahan yang telah diajukan dan dijadwalkan pemeriksaannya pada hari Rabu, 13 Mei 2026," ungkap Luhut.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































