tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menolak pengajuan penangguhan penahanan terdakwa kasus pembakaran tenda polisi atas nama Perdana Arie Putra Veriasa.
Hakim Ketua, Arie Prabawa mengatakan ada dua hal yang mendasari penolakan tersebut. Pertama, penangguhan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang belum implementatif.
"Yang kedua yaitu pertimbangan ketua majelis untuk demi pemeriksaan persidangan kelancaran persidangan, ketertiban persidangan. Atas dua pertimbangan tersebut maka keputusan ini penangguhan penahanan dari terdakwa belum bisa dikabulkan oleh majelis," ujar Arie saat membuka sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Sleman pada Selasa (13/1/2026).
Dalam sidang tersebut terdapat empat tokoh yang menjadi penjamin, yakni; eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Busyro Muqoddas; Aktivis Gusdurian, Alissa Wahid; Suparman Marzuki dari Universitas Islam Indonesia (UII); dan Zainal Arifin Mochtar dari Fakultas Hukum UGM.
Pantauan Tirto di lokasi, sidang dimulai pada pukul 12.16 WIB. Puluhan orang memenuhi ruang sidang, mulai dari mahasiswa, akademisi, aktivis dan orang tua dari Perdana Arie.

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi Prasojo dan Yudi Prayudi.
Prasojo merupakan personel Sub Direktorat (Subdit) Identifikasi Polda DIY. Sementara Yudi adalah seorang Akademisi dan Digital Forensik dari Universitas Islam Indonesia (UII).
Dalam kesaksiannya, Prasojo memperlihatkan metode yang dipakai dengan video CCTV untuk dicocokkan terhadap terdakwa Perdana Arie.
Ia menyebutkan nilai kecocokan dari face matching, terverifikasi. "750, match sekali", ungkapnya di muka persidangan.
Saksi lain, Yudi membeberkan bahwa metadata rekaman dalam pemeriksaan forensik masih tersimpan informasi lengkap. "Masih lengkap metadata-nya, masih tersimpan informasi lengkap," bebernya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Terdakwa, Muhammad Raka Ramadhan mengungkapkan bahwa keterangan kedua ahli belum bisa menjelaskan bagaimana foto dan video bisa sampai untuk dianalisis.
Sebab, barang bukti elektronik dinilai paling rentan dan sensitif. Ia pun kecewa terkait penangguhan penahanan yang tidak dikabulkan majelis hakim.
"Padahal fundamental adanya penjamin dan sikap Arie di persidangan harus menjadi pertimbangan," pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, (20/1) dan Kamis, (22/1) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari Penasihat Hukum terdakwa Perdana Arie.
Sebelumnya, Perdana Arie ditangkap buntut kasus pembakaran tenda Polda DIY bermula saat terjadi kericuhan demonstrasi pada Agustus 2025 lalu.
Dalam proses penyelidikan, polisi menetapkan Perdana Arie Veriasa sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id

































