tirto.id - Anwar, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadi sorotan, lantaran diangkat sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga (PPN), anak usaha PT Pertamina (Persero).
Kabar tersebut muncul setelah dibuktikan dari laman Pertamina Patra Niaga. Kamis (2/7/2020) pengalaman karir Anwar masih terpampang di laman tersebut. Namun, saat diakses Tirto keesokan harinya Jumat (3/7/2020) rekam jejak Anwar sebagai hakim telah dihapus.
Hanya tertera profil Anwar yang merupakan lulusan S1 Hukum Universitas Mataram, S2 Hukum Universitas Mataram, dan S3 Hukum Universitas Parahyangan Bandung.
Meski dihapus, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono membenarkan Anwar adalah hakim. Ia telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim. Mundurnya Anwar ini sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2011 tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim.
"Menurut beliau bahwa sejak RUPS di Patra Niaga yang telah menetapkan beliau sebagai Komisaris tanggal 12 Juni 2020, maka sejak tanggal 12 Juni itu juga, beliau telah mengajukan pengunduran diri sebagai Hakim Adhoc Tipikor," kata Bambang saat dikonfirmasi Tirto.
Bambang mengatakan berkas pengunduran diri sudah diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kala itu, Yanto. Perkara yang ditangani Anwar pun diserahkan kepada Yanto.
Bambang mengatakan Anwar hingga saat ini masih datang ke PN Jakarta Pusat dalam rangka menyelesaikan administrasi pengunduran diri. Hingga saat ini, Surat Keputusan (SK) pengunduran diri Anwar dari Mahkamah Agung (MA) pun masih belum terbit.
Saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2020) MA memastikan Anwar sudah mengundurkan diri, meski memang SK pemberhentiannya belum terbit. Meski SK belum terbit, Karo Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah mengatakan "secara faktual [Anwar] sudah tidak menjabat lagi".
Abdullah menerangkan ketua pengadilan langsung memberhentikannya dengan tidak lagi memegang perkara apapun begitu ditunjuk sebagai komisaris. Kini, pemberhentian Anwar tinggal menunggu putusan presiden.
"Keppres kan tergantung presiden. SK-nya SK presiden jadi secara yuridis ini memang tidak ada kerangkapan karena yang bersangkutan secara faktual sudah mundur," kata Abdullah.
Anwar Dianggap Berjasa bagi Pertamina
Nama Anwar tidak asing dalam persidangan tindak pidana korupsi sejak terpilih menjadi hakim adhoc Tipikor pada 2012. Berbagai perkara pernah dipegang Anwar saat menjadi hakim anggota dalam persidangan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia tercatat pernah menjadi salah satu hakim anggota yang memvonis mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pada September 2012 lalu. Miranda dinilai terbukti menyuap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihannya sebagai DGS BI.
Ia juga masuk dalam majelis hakim yang menyidangkan penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
Pada 2017, Anwar merupakan salah satu hakim anggota yang menangani kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman, Sugiharto termasuk juga eks Ketua DPR Setya Novanto. Anwar bersama hakim lainnya memvonis Setya Novanto 15 tahun penjara karena terbukti menerima imbalan proyek e-KTP sebesar USD7,3 juta.
Dalam persidangan Setya Novanto, Anwar sempat melontarkan kejengkelannya terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Saat itu Anwar kesal karena Nazar selalu menjawab lupa saat ditanya terkait perkara kasus tersebut.
Akan tetapi, Anwar mendapat sorotan ketika menangani perkara berbasis BUMN. Ia disorot lantaran memberikan pandangan berbeda saat pembacaan vonis mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus korupsi investasi PT Pertamina Persero dalam proyek Blok Basker Manta Gummy (BMG) pada Juni 2019 lalu.
Karen dinyatakan bersalah dan dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yakni hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 milira subsider 6 bulan.
Saat itu Anwar memiliki opini berbeda (dissenting opinion). Menurut Anwar, keputusan Karen adalah bentuk risiko bisnis, apalagi kebijakannya sudah mendapat persetujuan direksi lain sehingga bersifat kolektif kolegial. Apa yang diputuskan Karen, menurut Anwar bukanlah perbuatan melawan hukum.
Anwar juga menilai kerugian investasi senilai Rp568 miliar seperti dakwaan jaksa tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara karena uang tersebut digunakan untuk mengakuisisi blok BMG.
Meski Karen tetap divonis bersalah pada tingkat pertama, toh perempuan yang juga bernama Galaila Karen Kardina itu tidak dipenjara. Ia dinyatakan lepas setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan kasus Karen berdasarkan business judgement rule. Argumen majelis hakim MA ini sama seperti yang dilontarkan Anwar.
Selain dalam perkara Pertamina, Anwar juga menjadi salah satu hakim anggota yang memutus bebas eks Dirut PLN Sofyan Basir dalam perkara suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Anwar bersama 4 hakim lain memvonis bebas karena meyakini Sofyan tidak memfasilitasi pemberian suap pengusaha Johannes B. Kotjo kepada anggota DPR Eni Maulani Saragih.
Sebelum mengajukan mundur, Anwar diketahui sedang memegang perkara korupsi Jiwasraya. Ia merupakan salah satu hakim untuk 3 terdakwa korupsi Jiwasraya yakni Dirut Jiwasraya 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Anwar juga tercatat pernah ikut dalam seleksi hakim adhoc Tipikor di tingkat Mahkamah Agung pada tahun 2019.
Ia sempat lolos seleksi administrasi, namun gagal saat tahap psikotes. Ternyata Anwar juga sedang mencoba peruntungan sebagai calon anggota Komisi Yudisial periode 2020-2025. Anwar kini menjadi salah satu kandidat yang lolos seleksi administrasi anggota Komisi Yudisial tahun 2020.
Jadi Komisaris karena Balas Budi?
Direktur Legal Culture Institute (LeCI) M Rizqi Azmi khawatir pengangkatan Anwar sebagai komisaris di anak usaha PT Pertamina (Persero) berkaitan dengan balas budi ataupun upaya mengamankan dari persoalan hukum.
Ia menilai janggal karena perusahaan seharusnya menempatkan orang demi prinsip manajemen organisasi yang sehat, apalagi pada jajaran komisaris.
"Apakah kemungkinan seperti hakim Anwar pernah dissenting opinion dalam membela Karen yang divonis bersalah di persidangan Tipikor kemudian ini yang menjadi conflict of interest," kata Rizqi kepada Tirto, Jumat (3/7/2020).
Di sisi lain, pemerintah disarankan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN terkait dengan posisi jabatan komisaris dan direksi pada pasal 30. Menurut Rizqi, ada ruang yang bisa menimbulkan konflik kepentingan karena kewenangan penunjukan berdasarkan kewenangan menteri. Hal tersebut terlihat sebagaimana penunjukan Anwar.
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengingatkan, status hakim pada diri Anwar akan tetap melekat hingga keluar surat pemberhentian resmi dari MA.
Anwar memang sudah akan habis masa jabatan sebagai hakim adhoc Tipikor pada Agustus 2020 nanti dan sudah tak bisa lagi diperpanjang karena sudah dua periode. Untuk itu, KY tetap akan memantau prosedur pengunduran diri yang sedang diajukan Anwar.
"Nanti kalau misalnya dia sudah keluar SK ya bukan kewenangan saya lagi," kata Jaja.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto