tirto.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nonaktif, Heru Hanindyo, mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat.
Heru merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur bersama dua Hakim lainnya, yaitu Erintuah Damanik dan Mangapul.
"Per hari ini kita sudah ajukan pernyataan banding ya," kata Kuasa Hukum Heru, Farih Romdoni, dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).
Farih mengatakan, pengajuan banding ini dilakukan karena Hakim dinilai belum mempertimbangkan poin-poin pembelaan yang diajukan oleh Heru.
"Faktanya penyerahan uang dari Lisa ke Pak Heru tidak dapat dibuktikan, dan di hari yang dituduhkan ada bagi-bagi uang antar hakim pun Pak Heru tidak ada di Surabaya," ujarnya.
Sementara itu, belum ada informasi mengenai pengajuan banding dari Mangapul dan Erintuah.
Diketahui, Heru, Erintuah, dan Mangapul merupakan susunan Majelis Hakim yang memberikan vonis bebas pada Ronald Tannur. Ronald Tannur merupakan pelaku penganiayaan hingga menimbulkan kematian terhadap Dini Sera.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor, yang diketuai oleh Teguh Santoso, menyatakan Heru dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan Mangapul dan Erintuah divonis 7 tahun penjara. Ketiganya pun dijatuhi hukuman denda senilai Rp500 juta.
Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur. Hakim menyatakan, ketiganya telah melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































