tirto.id - Ketua majelis hakim persidangan kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Effendi, tak kuasa menahan tangis saat memimpin sidang, Rabu (22/10/2025) hari ini.
Lima terdakwa dihadirkan dalam sidang kali ini. Mereka yaitu mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta; mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; serta tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Hakim Effendi menyebut persidangan ini merupakan yang terberat sepanjang dia berprofesi menjadi hakim. Pasalnya, secara personal dia telah mengenal orang yang menjadi terdakwa, bahkan merintis karier bersama.
“Saudara Arif ya, ini juga sekaligus untuk Saudara Agam ini. Selama saya jadi hakim, inilah persidangan yang berat buat saya,” kata Effendi.
Bersama Arif, Effendi mengaku bertugas di tempat yang sama. Dan bersama Agam, dia menyebut telah berjuang sejak awal dirinya menjadi hakim.
"Secara personal saya kenal dengan Saudara berdua. Saudara Arif, kita sama-sama tugas di Riau, Saudara Ketua Pekanbaru, saya Ketua PN Dumai. Saudara Agam, kita sama-sama merintis karier sebagai hakim. Tahun 1996, SK kita sebagai cakim, 1999 kita masuk diklat di Cinere, Gandul, sekarang menjadi Pusdik kita masih di bawah Departemen Kehakiman pada waktu itu," kata Effendi.
Akan tetapi, kata Effendi, pertemuan mereka di persidangan merupakan suasana yang tak dia inginkan. Dia menyebut bahwa persidangan ini terasa emosional baginya.
“Jujur suasana yang sebetulnya tidak saya inginkan, dan jujur secara manusia biasa, saya emosional terhadap persidangan ini,” katanya sambil menangis.
"Inilah beban perkara yang paling berat yang pernah saya alami, saya menyidangkan teman-teman saya," ujarnya lagi.
Lebih jauh, Effendi mengakui bahwa dirinya tak mengenal secara personal terhadap terdakwa Djuyamto. Akan tetapi, dia menyebut mengetahui kiprah mantan hakim itu dalam memperjuangkan nasib profesinya.
“Tapi saya tahu saudara, kiprah saudara di dalam Ikahi, dalam memperjuangkan nasib hakim dan saudara juga kalau saya enggak salah, juga termasuk juga pengurus dan termasuk dalam kelompok hakim progressive ya, saudara Djuyamto ya,” katanya.
“Dan bahkan kemarin dalam perjuangan meningkatkan penghasilan hakim, saudara Djuyamto juga berperan,” sambung Effendi.
Effendi mengaku bertanya-tanya mengapa rekannya itu terlibat dalam perkara suap migor. Dia kemudian mengungkit kinerja Agam selama menjadi hakim yang dinilai bagus.
“Saudara Agam gimana ini? dulu pernah bertugas di kampung saya, dan saya tahu saudara di sana bagus gitu, dan bebannya apa?,” katanya.
“Seluruh angkatan kita menengok ke kita sekarang. Mungkin saya akan dihujat kan begitu ya, saudara teman saya. Tapi tugas negara ini harus sya emban. Kenapa saudara bisa melakukan ini?,” tangisnya lagi.
Dalam perkara ini, duduk di kursi terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta; mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; serta tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Semuanya didakwa menerima suap atas penjatuhan vonis lepas perkara minyak girenh dengan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Total suap Rp 40 miliar dengan pembagian bervariasi.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































