tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengakui bahwa tak seluruh masukan publik dapat diakomodasi dalam RUU KUHAP. Menurutnya hal itu sebagai bagian dari proses legislasi dan adanya batasan yang dimiliki parlemen.
“Tentu kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodir di sini karena memang DPR memiliki keterbatasan bahkan tidak semua keinginan kami masing-masing bisa diakomodir di sini,” kata Habiburokhman dalam rapat, dikutip Jumat (14/11/2025).
“Inilah realitas parlemen kita harus saling berkompromi, kita menerima pikiran-pikiran rekan-rekan,” lanjutnya.
Meski begitu, Habiburokhman menyebut banyak poin penting yang sudah disepakati dan sudah dimaksimalkan. Dia juga memastikan proses penyusunan RUU KUHAP sudah sangat transparan dan terbuka untuk publik.
“Sampai-sampai rapat timus [tim perumus], timsin [tim sinkronisasi] di pembahasan undang-undang lain enggak pernah-pernahnya dilakukan secara terbuka, itu [RUU KUHAP] kami lakukan terbuka,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (13/11/2025), Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, mengetuk palu disetujuinya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dibawa ke tingkat II atau di rapat paripurna DPR RI.
Kesepakatan ini diambil Komisi III DPR dan pemerintah yang dihadiri Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.
Dalam RUU KUHAP ini mengakomodasi sejumlah permasalahan, di antaranya terkait persoalan kewenangan penyidik, penyelidik, advokat, hingga hakim. Kemudian, restorative justice, perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, penguatan peran advokat.
Selanjutnya, juga mengatur mengenai penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, pendampingan advokat, perlindungan atas ancaman intimidasi. Kemudian, penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
Selain itu, mengatur terkait upaya paksa, pengaturan prinsip pertanggungjawaban atas tindak pidana korporasi, pengaturan kompetensi restitusi, rehabilitasi secara lebih tegas sebagai hak hukum korban oleh kesalahan penegakan hukum.
"RUU KUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat, baik sebagai tersangka maupun korban tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara," kata Habiburokhman.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































