tirto.id - Polres Kediri menetapkan seorang guru SMK di Kecamatan Pare berinisial D (28) sebagai tersangka pencabulan terhadap murid laki-lakinya. Dalam aksinya, pelaku menggunakan akun Telegram palsu dan menyamar sebagai wanita.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Eko Idya Sunarwan, menyampaikan, pelaku mulai mendekati korban sejak Februari 2026 dengan menggunakan akun palsu bernama Lia. Sejurus kemudian, akal bulusnya berhasil. Korban yang mengira sedang berkomunikasi dengan seorang wanita menjalin hubungan secara daring dengan pelaku.
"Jadi ketika korban tahu bahwa itu cewek, ya kan? Ya kan dia normal korbannya. Ya, dia enggak tahu bahwa itu laki-laki. Dari situ dia menjalin hubungan, pacaran. Ketika pacaran, (guru) yang mengaku cewek ini, meminta video," jelasnya, Jumat (19/6/2026).
Awalnya, pelaku meminta video keseharian korban. Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku meminta video korban melakukan mastrubasi. Video itu yang kemudian dijadikan ancaman untuk membuat korban terus menuruti berbagai permintaan pelaku. Tekanan psikologis yang dialami korban berlangsung mulai Februari hingga Mei 2026.
"Dia mintanya bukan uang, tapi mintanya adalah si korban membuat video kembali. Yang pertama buat video dia lagi bersih-bersih. Wah, bagus toh. Video dia bersih-bersih kamar, bersih-bersih kamar mandi. Tapi ada lagi video yang terakhir nih, video dia melakukan mastrubasi. Dari situ, ya kan? Dibuat video, dikirim. Ternyata tidak puas. Minta video lagi," tambahnya.
Tak cukup beroperasi melalui media sosial, pelaku juga dengan berani mendekati korban secara langsung. Pencabulan pun dilakukan pada momen tersebut dengan ancaman yang sama. Ia diduga memanfaatkan profesinya sebagai pendidik, untuk memperoleh kepercayaan dari lingkungan korban hingga beberapa kali mendatangi rumah korban.
"Jadi si pelaku ini sampai datang ke rumah. Namanya orang tua ketika didatangi gurunya, kira-kira senang enggak? Senang. Ih, gurunya kok baik, mau ngasih pelajaran ekstra, diajak keluar tapi," terang Eko.
Kecurigaan keluarga muncul ketika korban justru merasa ketakutan saat diminta kembali bertemu dengan pelaku. Setelah mendapatkan penjelasan dari korban, orang tua lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Kediri pada Juni 2026.
"Lapornya bulan ini, bulan Juni. Juni lapor terus langsung kita bergerak," ujarnya.
Dari hasil penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, rekaman percakapan digital, serta dokumen elektronik lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, polisi menyebut korban yang teridentifikasi hingga saat ini masih satu orang. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang perbuatan cabul dengan korbannya diduga anak dibawah umur dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
============
Info Kediri adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Info Kediri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































