tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap driver online berinisial WAH (39) yang diduga mencabuli penumpang perempuan di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/3). Pelaku ditangkap di Depok usai kasus tersebut viral di media sosial.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan bahwa persitiwa itu diawali dari pelaku yang memanfaatkan profesinya untuk memperoleh akses terhadap korban.
“Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan,” kata Budi dikutip dalam keterangan Jumat (3/4/2026).
Pelaku diduga membawa mobil ke lokasi sepi untuk memegang dan meremas paha korban hingga menindih tubuh korban secara paksa. Menurut Budi, korban sempat merekam kejadian itu dan berusaha melawan sampai akhirnya berhasil keluar dari mobil. Video rekaman korban kemudian viral di media sosial.
“Pada Rabu, 1 April 2026 terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya,” ujar Budi.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit handphone, serta mobil yang diduga dipakai saat kejadian dalam mobilnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Budi mengatakan Polda Metro Jaya akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual. Dia juga mengimbau masyarakat segera melapor bila mengalami atau mengetahui kejadian serupa, termasuk melalui layanan kepolisian 110.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id































