Menuju konten utama

Gubernur Bengkulu Ajukan Pencabutan Izin Tambang di Bentang Seblat

Bentang Alam Seblat yang mencakup HPT Lebong Kandis dan Taman Wisata Alam (TWA) menjadi rumah bagi habitat Gajah Sumatra.

Gubernur Bengkulu Ajukan Pencabutan Izin Tambang di Bentang Seblat
Gunung Kerinci (3805 mdpl) di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) terlihat dari Puncak Lindung Jaya, Kayu Aro, Kerinci, Jambi, Selasa (3/4/2018). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

tirto.id - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mendukung penuh pengahapusan izin tambang batubara PT Inmas Abadi di Bentang Alam Seblat yang mencakup Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis dan Taman Wisata Alam (TWA). Area tersebut menjadi rumah bagi berbagai satwa liar, khususnya habitat Gajah Sumatera (Elephas maximus Sumatranus).

Rohidin Mersyah mengatakan sekitar empat bulan lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengirim surat secara resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ESDM terkait izin tambang tersebut.

Ia meminta agar izin yang pernah dikeluarkan Pemprov Bengkulu beberapa tahun lalu tidak dilanjutkan atau dihapus untuk menjamin kelestarian habitat gajah dan daerah aliran sungai Seblat.

"Sangat pantas untuk kita jaga, kita lestarikan seperti yang menjadi usul masyarakat. Bagaimana habitat di kawasan ini dapat terpelihara, sehingga populasi gajah dapat terjaga dan berkembang biak dengan baik," kata Rohidin saat mengunjungi Pusat Latihan Gajah (PLG) Seblat di Desa Sukabaru, Kecamatan Marga Sakti, Bengkulu Utara.

Kawasan bentang alam Seblat saat menjadi areal perkebunan, apalagi tambang, akan menurunkan kualitas badan sungai Seblat. Oleh karena itu, Rohidin mendukung untuk tidak melanjutkan proses perizinan tambang batubara PT Inmas Abadi.

Kawasan Taman Wisata Alam Seblat dan Hutan Produksi Terbatas Lebong Kandis terancam oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Inmas Abadi yang diterbitkan oleh Pemprov Bengkulu tanpa memperhatikan azas keserasian dan keseimbangan.

PT Inmas Abadi mendapatkan izin terbaru berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.315.DESDM Tahun 2017 dengan luasan mencapai 4.051 hektare.

Izin produksi di lahan seluas 4.051 hektare tersebut, berdasarkan kajian seluas 735 hektare tumpang tindih dengan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat.

Sekitar 1.915 hektare tumpang tindih dengan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis Register 69 dan seluas 540 hektare tumpang tindih dengan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Padahal, berdasarkan data Izin Pinjam Pakai yang dipublikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PT Inmas Abadi tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan untuk kedua kawasan tersebut.

Kawasan Bentang Alam Seblat merupakan salah satu Bentang Bukit Barisan yang menjadi ikon konservasi di Provinsi Bengkulu.

Kawasan tersebut membentang dari Taman Wisata Alam Seblat hingga Taman Nasional Kerinci Seblat yang didominasi oleh hutan produksi dan perkebunan. Kawasan ini merupakan habitat alami bagi 50-70 ekor gajah Sumatera yang masuk dalam kategori langka dan terancam punah menurut IUCN.

Baca juga artikel terkait IZIN TAMBANG

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan