Menuju konten utama

Kasus Istri Dipidana di Karawang: Jangan Kriminalisasi Korban KDRT

Kasus istri dipidana gara-gara marahi suami mabuk di Karawang dinilai salah kaprah penegakan hukum berimbas kriminalisasi perempuan korban KDRT.

Kasus Istri Dipidana di Karawang: Jangan Kriminalisasi Korban KDRT
Ilustrasi KDRT. foto/istockphoto

tirto.id - Seorang perempuan bernama Valencya (45) didakwa 1 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis kepada suaminya, Chan Yu Ching, pria asal Taiwan. Padahal bukan tanpa alasan, Valencya sering memarahi Chan karena gemar mabuk dan menelantarkan dirinya beserta kedua anaknya.

Tuntutan kepada Valencya pun berbuah kontroversi. Komnas Perempuan, selaku pihak pendamping Valencya menilai aparat penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan tidak berperspektif korban dalam menangani kasus KDRT tersebut.

"Kondisi ini merupakan cermin ketidakmampuan Aparat Penegak Hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, dalam memahami relasi kuasa dalam kasus-kasus KDRT," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/11/2021).

Komnas Perempuan mengatakan telah menerima pengaduan dari Valencya pada Juli 2021. Dari pengaduan tersebut, didapatkan informasi bahwa Valencya adalah korban KDRT berulang dan berlapis.

Setelah menikah pada 2011 dan mengikuti suaminya ke Taiwan, korban baru mengetahui bahwa Chan, telah berbohong tentang status perkawinannya. Valencya juga menjadi pihak pencari nafkah utama sementara suaminya kerap pulang dalam kondisi mabuk.

Korban juga menghadapi kekerasan ekonomi akibat utang suaminya itu, termasuk untuk mengembalikan pinjaman atas mahar perkawinannya. Hal ini menyebabkan Valencya memilih kembali ke Indonesia, mengembangkan usahanya dan bahkan menjadi sponsor bagi Chan untuk mendapatkan kewarganegaraan di Indonesia.

"Namun, tabiat CYC [Chan] yang kerap mabuk dan berutang terus berlanjut. Atas peristiwa KDRT berlapis dan berulang serta dalam kurun waktu yang lama, V [Valencya] kemudian menggugat cerai," terangnya.

Gugatan ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Karawang pada Januari 2020 dengan memberikan hak asuh anak kepada ibu dan pihak Chan harus memberikan nafkah dan biaya pendidikan per bulannya bagi kedua anaknya.

Menyikapi hasil putusan tentang perceraiannya, kata Aminah, pada Juli 2020 Chan telah mengajukan banding dan meminta pembagian harta gono-gini dibagi rata. Pengadilan Tinggi Bandung telah memeriksa dan menguatkan keputusan pengadilan tingkat pertama.

Atas putusan banding, Chan kemudian mengajukan permohonan kasasi yang kemudian ia cabut pada Maret 2021, sehingga putusan pengadilan tingkat pertama itu telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pada Juli 2020, Chan sebagai mantan suami melaporkan V atas tindak pidana KDRT psikis yakni pasal 45 UU Penghapusan KDRT karena mantan istrinya telah mengusirnya dari rumah dan menghalanginya bertemu dengan anak.

Chan beranggapan bahwa mereka terikat perkawinan karena proses banding putusan cerai masih berjalan. Atas pelaporan ini, Valencya juga melaporkan Chan pada September 2020 atas tindak pidana KDRT dan penelantaran anak.

"Sementara kasus KDRT yang dilaporkan oleh saudari V tertunda proses hukumnya, kasus yang memosisikannya sebagai terlapor oleh mantan suaminya justru berlanjut. V ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT," tuturnya.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Komnas telah merekomendasikan Kejati dan Polda Jabar melakukan gelar perkara yang mendudukkan korban sebagai tersangka. Aminah berpendapat bahwa Korban V tidak boleh diposisikan sebagai terlapor tindak pidana KDRT berdasarkan fakta serangkaian kekerasan yang dialami oleh korban dalam relasi perkawinannya dengan pelaku.

Komnas Perempuan juga menyarankan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas laporan Chan terhadap Valencya. SP3 juga merupakan upaya mencegah hukum digunakan sebagai impunitas terhadap pelaku dan menegaskan perlindungan hukum bagi korban KDRT yang sesungguhnya yakni Valencya dan kedua anaknya.

"Namun tidak ada tanggapan atas rekomendasi tersebut, dan kasus kini justru disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang," tuturnya.

Salah Kaprah Penerapan Hukum

Komnas Perempuan menilai bahwa aparat penegak hukum menggunakan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) untuk mengkriminalisasi perempuan korban KDRT merupakan kesalahan penerapan hukum.

Meski tidak hanya melindungi perempuan, UU PKDRT mengenali kerentanan khas perempuan sebagaimana tampak pada: Huruf c pertimbangan UU PKDRT, menyatakan bahwa: "korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan".

Aminah menuturkan, UU PKDRT merupakan pengaturan yang memiliki kekhasan spesifik yang mensyaratkan pemeriksaan pada konteks relasi kuasa antara pelaku dan korban.

"Penerapan UU PDKRT tanpa memperhatikan relasi timpang berbasis gender akan menempatkan hukum sebagai alat kekuasaan dalam relasi suami-istri yang berimplikasi pada bungkamnya perempuan korban dan mengaburkan makna keadilan," ucapnya.

Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2021, sebanyak 36 persen dari 120 lembaga layanan menyampaikan bahwa terjadi kriminalisasi terhadap perempuan korban KDRT.

Dalam banyak kasus, laporan yang mengkriminalkan perempuan korban KDRT justru lebih cepat diproses daripada laporan KDRT dari pihak perempuan. Kedua laporan tersebut kerap diperlakukan sebagai kasus yang terpisah.

Kriminalisasi ini dimungkinkan karena pemahaman aparat penegak hukum yang belum utuh mengenai persoalan ketimpangan relasi berbasis gender dalam perkawinan antara suami dan istri.

Atas peristiwa itu, Komnas Perempuan mendorong Ketua Pengadilan Negeri Karawang c.q. Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara PBH V untuk mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Kemudian menggunakan putusan cerai No. 71/Pdt.G/2019/PN Kwg jo. No. 250/PDT/2020/PT BDG yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai dasar pertimbangan untuk melihat secara utuh kondisi perkawinan keduanya dan relasi kuasa di antara terlapor dan pelapor dan memutus bebas sebagai preseden untuk menghentikan tindak kriminalisasi terhadap perempuan korban KDRT.

Kemudian meminta Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan panduan penanganan kasus KDRT dimana kedua belah pihak saling melaporkan dengan sangkaan pelanggaran UU PKDRT untuk satu peristiwa yang sama.

Lalu, Kepolisian Resor Karawang melanjutkan proses hukum atas laporan Valencya dengan nomor Laporan Polisi No. LP/B.92/II/2020/Jbr/Res Krw/Sek Krw tentang tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan Laporan Polisi No. LPB/844/VII/2020/JABAR dengan dugaan tindak pidana KDRT dan penelantaran anak yang dilaporkan oleh Valencya.

"Pihak Kejaksaan Agung untuk mengoptimalkan pengawasan dalam menggunakan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana," tuturnya.

Selanjutnya Komnas Perempuan meminta Komisi Yudisial untuk memantau persidangan kasus Valencya untuk memastikan pelaksanaan PERMA 3 Tahun 2017 demi tegaknya keadilan.

"Komisi Kepolisian dan Komisi Yudisial memeriksa ulang penanganan kasus V sebagai langkah koreksi berulangnya kejadian kriminalisasi terhadap perempuan korban kekerasan, khususnya korban KDRT," pungkasnya.

Sementara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan kasus istri yang memarahi suaminya karena sering mabuk, tapi dituntut satu tahun penjara seharusnya tidak terjadi.

"Itu seharusnya tidak terjadi jika ditangani secara restorative justice dan mengedepankan keadilan terhadap perempuan," kata Ketua Peradi Karawang Asep Agustian, dilansir dari Antara, Rabu (17/11/2021).

Dalam perkara itu, Asep Agustian berharap agar Pengadilan Negeri Karawang bisa memandang dengan cermat, dan membebaskan Valencya. Ia juga kecewa kepada Kejaksaan Negeri Karawang yang tidak bisa menerapkan restorative justice dalam menangani perkara tersebut.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pun menilai proses pemidanaan ini merupakan kekerasan berlapis yang dialami perempuan sebagai korban.

"Ia sudah menjadi korban lebih dulu, sekarang harus menjalani proses pidana. Ini sangat jauh dari rasa keadilan,” kata Juru Bicara DPP PSI, Imelda Berwanty Purba dalam keterangan tertulis, Senin (15/11/2021).

Imelda menuturkan, jika Valencya dan anak-anaknya sudah mengalami penelantaran, tetapi dia malah dikriminalisasi setelah melaporkan suaminya dalam kasus penelantaran tersebut.

“Harus ada terobosan di aparat penegak hukum kita untuk melihat kasus-kasus seperti ini supaya tidak melihatnya secara parsial,” ucapnya.

Kata Imelda, seharusnya aparat penegak hukum bisa melihat kasus-kasus laporan balik seperti ini dengan lebih komprehensif dan menggali latar belakangnya. Dengan begitu, lanjut Imelda, mereka dapat memahami bahwa ini adalah bagian dari upaya kriminalisasi terhadap perempuan korban yang berani melaporkan kekerasan yang dialaminya.

“Para penegak hukum yang menangani kasus-kasus seperti ini wajib memiliki perspektif korban dan perspektif gender yang mumpuni,” pungkasnya.

Kejagung Ambil Alih Kasus & Copot Jaksa

Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus kasus kekerasan KDRT psikis oleh terdakwa Valencya terhadap suaminya yang pemabuk, Chan Yu Ching.

"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (16/11/2021).

Tuntutan dibacakan oleh JPU Glendy Rivano dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021). Dalam sidang, Valencya merasa keberatan sebab merasa tidak sesuai fakta. Perempuan itu hanya mengomeli Chan yang kerap mabuk, tapi ia malah dituntut satu tahun penjara.

Dalam eksaminasi, Kejaksaan Agung mewawancarai sembilan orang yakni jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum yang masuk dalam P-16A.

Pihak kejaksaan yang terlibat dalam perkara ini, lanjut Leonard, tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tertanggal 3 Desember 2019, khususnya ketentuan Bab II, angka 1, butir 6 dan butir 7.

Fakta berikutnya, JPU Pengadilan Negeri Karawang pun pernah empat kali menunda pembacaan tuntutan dengan dalih rencana penuntutan belum dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jawa Barat.

Padahal Kepala Kejaksaan Negeri Karawang baru mengajukan rencana penuntutan pada 28 Oktober 2021 dan diterima oleh pihak penerima sehari setelah pengajuan. Kemudian pembacaan tuntutan dilaksanakan pada 11 November.

Pihak kejaksaan yang menangani kasus Valencya ini juga tidak memahami Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana; serta tidak menaati Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung, sehingga mengingkari norma dan kaidah.

“Berdasarkan hasil temuan eksaminasi khusus, maka disimpulkan penanganan perkara terdakwa Valencya dan terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung,” jelas Leonard.

Para jaksa yang menangani perkara ini akan diperiksa secara fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

"Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KDRT atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri